Satpol PP Pertanyakan Kajian OPD
Soal Marak Pelanggaran Perda RTRW di Klungkung
Dari bupati akan mengambil keputusan, apakah akan ada objek pelanggaran yang dibongkar atau ada kebijakan tersendiri.
SEMARAPURA, NusaBali
Penegakan Perda No : 1 Tahun 2003 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Klungkung, belum optimal. Bahkan terjadi pembiaran atas pelanggaran RTRW tersebut. Terkait itu, pihak Satpol mempertanyakan kajian dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang di bidangnya ada pelanggaran RTRW dimaksud.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, terkait penegakan Perda, bukan spenuhnya ada pada Satpol PP. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Satpol PP selaku eksekutor atau pelaksana. Oleh karenanya, bila terjadi pelanggaran pada Perda, yang pertama membuat kajian atau telaahan adalah pimpinan OPD terkait, yang kajiannya telah disampaikan kepada bupati.
Selanjutnya, papar dia, dari bupati akan mengambil keputusan, apakah akan ada objek pelanggaran yang dibongkar atau ada kebijakan tersendiri. Jika dibongkar, pasti akan ada perintah kepada Satpol PP. ‘’Terkait ini, Satpol PP juga akan jadi saksi bila sampai masalah pembongkaran ke pengadilan," ujar Suarta, Kamis (11/8).
Menurut Suarta, salah satu bentuk pelanggaran Perda dimaksud adalah pembangunan fisik di jalur hijau. Padahal di jalur itu telah terpampang ‘Jalur Hijau’. Tapi masyarakat memaksakan untuk membangun dengan alasan, yang bersangkutan hanya punya tanah yang akan dibangun itu saja. Sedangkan di pekarangan rumahnya sudah banyak KK yang menempati. "Sehingga mau tidak mau yang bersangkutan memaksakan untuk pembangunan di jalur terlarang itu. Itu salah satu contohnya yang membuat kami sulit menertibkan pelanggaran," ujar Suarta.
Untuk diketahui, pelanggaran RTRW yang makin marak di Klungkung dan pembiaran oleh Pemkab Klungkung, menjadi sorotan anggota DPRD Klungkung. Sorotan itu saat sidang paripurna Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang RTRW Klungkung Tahun 2013-2033, di gedung DPRD Klungkung, Senin (8/8) pagi. Fraksi Persatuan Demokrat, melalui anggota Gde Artison Andarawata alias Sony, menilai pembiaran pelanggaran Perda RTRW Klungkung itu ada di sempadan, ruang terbuka hijau, maupun ruang yang diberikan batasan penggunaan. Setidaknya, kondisi itu terjadi sejak tahun 2013 sampai saat ini. Kata dia, cukup banyak pelanggaran dan pembiaran yang terjadi terhadap isi perda ini, baik terjadi sengaja atau di luar sepengetahuan pemerintah daerah. "Ini terjadi secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung," ujar Sony. Dia berharap perubahan Perda RTRW ini bukan sekadar menyesuaikan Perda agar dapat melegalkan pelanggaran yang ada.
Atas kondisi itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memberikan tanggapan bersifat umum. Kata dia, pemerintah daerah selalu berupaya untuk mengendalikan dan pengawasan pemanfataan ruang sesuai Perda RTRW. *wan
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, terkait penegakan Perda, bukan spenuhnya ada pada Satpol PP. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Satpol PP selaku eksekutor atau pelaksana. Oleh karenanya, bila terjadi pelanggaran pada Perda, yang pertama membuat kajian atau telaahan adalah pimpinan OPD terkait, yang kajiannya telah disampaikan kepada bupati.
Selanjutnya, papar dia, dari bupati akan mengambil keputusan, apakah akan ada objek pelanggaran yang dibongkar atau ada kebijakan tersendiri. Jika dibongkar, pasti akan ada perintah kepada Satpol PP. ‘’Terkait ini, Satpol PP juga akan jadi saksi bila sampai masalah pembongkaran ke pengadilan," ujar Suarta, Kamis (11/8).
Menurut Suarta, salah satu bentuk pelanggaran Perda dimaksud adalah pembangunan fisik di jalur hijau. Padahal di jalur itu telah terpampang ‘Jalur Hijau’. Tapi masyarakat memaksakan untuk membangun dengan alasan, yang bersangkutan hanya punya tanah yang akan dibangun itu saja. Sedangkan di pekarangan rumahnya sudah banyak KK yang menempati. "Sehingga mau tidak mau yang bersangkutan memaksakan untuk pembangunan di jalur terlarang itu. Itu salah satu contohnya yang membuat kami sulit menertibkan pelanggaran," ujar Suarta.
Untuk diketahui, pelanggaran RTRW yang makin marak di Klungkung dan pembiaran oleh Pemkab Klungkung, menjadi sorotan anggota DPRD Klungkung. Sorotan itu saat sidang paripurna Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang RTRW Klungkung Tahun 2013-2033, di gedung DPRD Klungkung, Senin (8/8) pagi. Fraksi Persatuan Demokrat, melalui anggota Gde Artison Andarawata alias Sony, menilai pembiaran pelanggaran Perda RTRW Klungkung itu ada di sempadan, ruang terbuka hijau, maupun ruang yang diberikan batasan penggunaan. Setidaknya, kondisi itu terjadi sejak tahun 2013 sampai saat ini. Kata dia, cukup banyak pelanggaran dan pembiaran yang terjadi terhadap isi perda ini, baik terjadi sengaja atau di luar sepengetahuan pemerintah daerah. "Ini terjadi secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung," ujar Sony. Dia berharap perubahan Perda RTRW ini bukan sekadar menyesuaikan Perda agar dapat melegalkan pelanggaran yang ada.
Atas kondisi itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memberikan tanggapan bersifat umum. Kata dia, pemerintah daerah selalu berupaya untuk mengendalikan dan pengawasan pemanfataan ruang sesuai Perda RTRW. *wan
1
Komentar