DTKS Bukan Jaminan Dapat Bantuan Sosial
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terbaru, DTKS saat ini tidak menjadi jaminan masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial. Masyarakat yang akan menerima bantuan sosial dari pemerintah akan diverifikasi dengan ketat dan juga berpegang pada musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra, Senin (15/8) menjelaskan, pemerintah pusat saat ini mengeluarkan kebijakan bahwa DTKS, hanya menjadi gerbang penentu tingkat kelayakan masyarakat mendapatkan program bantuan.
Menurutnya tahun ini ada penyesuaian kebijakan. Sebelumnya, pada 2021 tahun ke bawah DTKS adalah data terpadu fakir miskin dan masyarakat kurang mampu. Namun karena adanya pandemi Covid-19, siapa saja disebut bisa mengajukan diri masuk DTKS, melalui pemerintah desa maupun secara mandiri melalui online. Namun perangkingan tetap dilakukan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
“DTKS bukan jaminan wajib mendapatkan bantuan. DTKS saat ini hanya menjadi suatu gerbang untuk menentukan tingkat kelayakan. Sehingga keluarga DTKS belum tentu dapat program, akan dilihat kembali kelayakannya. Karena masyarakat dalam DTKS yang sudah dianggap mampu tidak bisa dikeluarkan dari data kecuali meninggal dunia, hanya program bantuannya yang di-off-kan jika dinyatakan sudah mampu,” ucap Kariaman.
Di sisi lain kalau ditemukan warga tidak mampu, disabilitas, penderita penyakit kronis setelah dilakukan pengecekan kelayakan dan dinyatakan layak, meskipun belum masuk DTKS, bisa mendapatkan program bantuan sosial. Menurutnya yang paling menentukan masyarakat kurang mampu dan layak mendapatkan bantuan sosial pemerintah dari musdes dan pendamping program.
“Musdes dan verifikasi kelayakan sekarang dilakukan sangat ketat. Karena ada temuan di suatu desa hampir semua warganya diusulkan sebagai pemegang KIS PBI. Jumlahnya hampir sama dengan jumlah penduduk. Kan tidak mungkin semuanya miskin, karena ada PNS, TNI/Polri,” imbuh dia.
Sementara kebijakan baru ini pun membuat pemerintah desa dan kelurahan wajib melakukan musdes dengan menghadirkan seluruh masyarakat desa. Dalam musdes atau muskel akan dipaparkan langsung dan dicek kembali kondisi kelayakan warga DTKS maupun yang warga kurang mampu yang belum terdata. Seluruh hasil musdes juga akan diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos.
“Penginputan data dalam SIKS-NG juga harus sesuai dengan hasil musdes dan verifikasi kelayakan, untuk mengurangi kecemburuan sosial dan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran. Kuncinya transparansi data dari bawah,” tegas pejabat asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini. *k23
Komentar