Residivis Bobol Kos Didor
Sebelumnya, tersangka Armando ditangkap Polsek Kuta Selatan dalam kasus yang sama dan baru bebas 7 bulan yang lalu.
MANGUPURA, NusaBali
Maling kambuhan alias residivis kasus bobol kos-kosan, Armando Sihombing, 28, yang baru 7 bulan bebas dari Lapas Kerobokan kembali ditangkap polisi. Kali ini Polsek Kuta yang menangkap Armando usai membobol beberapa kos-kosan.
Penangkapan terhadap tersangka kelahiran Sumatera Utara ini atas kasus dugaan tindak pidana pencurian. Tersangka tiga anak ini melakukan pencurian menyasar kos-kosan. Tersangka berpura-pura hendak menyewa kamar kos, ternyata untuk mengamati situasi sebelum dijadikan sebagai sasaran.
Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di depan monumen Ground Zero, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (16/8) mengatakan tersangka Armando ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kawasan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (15/8). Pada saat disergap polisi, tersangka melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolsek mengatakan penangkapan terhadap tersangka Armando berdasarkan tiga laporan sekaligus. Tiga laporan itu diterima sejak Juli 2022. Berdasarkan tiga laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyasar kos-kosan. Tersangka berpura-pura cari kos-kosan. Pada saat itu tersangka langsung mengamati sekitar kos. Dia mengincar kunci kos yang disimpan di meteran listrik, dalam sepatu, atau tempat lainnya yang mudah diambil," beber Kapolsek yang baru menjabat menggantikan Kompol Orpa Takalapeta itu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yakni 1 unit Mcbook Air warna abu-abu beserta softcase warna hitam dan charger, 1 unit Iphone 6 warna gold, 1 unit powerbank merk Xiaomi, 1 keping kartu ATM Bank BCA, 1 unit HP Merk Oppo warna Gold.
Selain barang barang-barang elektronik, polisi juga mengamankan 1 buah cincin emas, 1 buah tas warna biru berisi 2 buah gunting, 15 slop rokok, 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 6093 BK, dan 1 buah helm merk INK. Barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolsek Kuta. Kini penyidik mendalami keterangan tersangka Armando.
"Tersangka ini sudah beraksi di enam TKP. Tiga TKP di wilayah hukum Polsek Kuta, dua TKP di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan, dan satu TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. Tersangka baru keluar dari dalam penjara tujuh bulan yang lalu. Waktu itu tersangka ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan karena tindak pidana serupa," beber AKP Yogie.
AKP Yogie menegaskan akan melakukan tindakan tegas terukur kepada semua pelaku kriminal yang mengganggu kondusifitas wilayah hukum Polsek Kuta. Kapolsek mengaku, keamanan Kuta yang merupakan objek wisata tujuan dunia menjadi perhatian khusus Kapolda. Apalagi pada Oktober 2022 ini puncak event KTT G20.
"Saya selaku Kapolsek Kuta yang baru menggandeng TNI, Pecalang, dan unsur pengamanan lainya akan melakukan upaya menekan kriminalitas. Untuk tersangka Armando ini Kuta jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.
Sementara tersangka Armando mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan. Saat keluar dari Lapas Kerobokan tujuh bulan lalu, Armando coba jual nasi Jinggo. Sayangnya tidak berjalan dengan baik.
"Saya sulit mendapatkan pekerjaan. Saya sudah coba bawa surat lamaran kerja. Karena tak dapat pekerjaan, saya coba jual nasi jinggo, ternyata hasilnya tidak memuaskan. Untuk mempertahankan hidup saya terpaksa mencuri," ungkap Armando sambil tertunduk malu dari kursi roda tempat duduknya Karen tak bisa berdiri akibat luka tembakan pada betis kanannya. *pol
Penangkapan terhadap tersangka kelahiran Sumatera Utara ini atas kasus dugaan tindak pidana pencurian. Tersangka tiga anak ini melakukan pencurian menyasar kos-kosan. Tersangka berpura-pura hendak menyewa kamar kos, ternyata untuk mengamati situasi sebelum dijadikan sebagai sasaran.
Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di depan monumen Ground Zero, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (16/8) mengatakan tersangka Armando ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kawasan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (15/8). Pada saat disergap polisi, tersangka melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolsek mengatakan penangkapan terhadap tersangka Armando berdasarkan tiga laporan sekaligus. Tiga laporan itu diterima sejak Juli 2022. Berdasarkan tiga laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyasar kos-kosan. Tersangka berpura-pura cari kos-kosan. Pada saat itu tersangka langsung mengamati sekitar kos. Dia mengincar kunci kos yang disimpan di meteran listrik, dalam sepatu, atau tempat lainnya yang mudah diambil," beber Kapolsek yang baru menjabat menggantikan Kompol Orpa Takalapeta itu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yakni 1 unit Mcbook Air warna abu-abu beserta softcase warna hitam dan charger, 1 unit Iphone 6 warna gold, 1 unit powerbank merk Xiaomi, 1 keping kartu ATM Bank BCA, 1 unit HP Merk Oppo warna Gold.
Selain barang barang-barang elektronik, polisi juga mengamankan 1 buah cincin emas, 1 buah tas warna biru berisi 2 buah gunting, 15 slop rokok, 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 6093 BK, dan 1 buah helm merk INK. Barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolsek Kuta. Kini penyidik mendalami keterangan tersangka Armando.
"Tersangka ini sudah beraksi di enam TKP. Tiga TKP di wilayah hukum Polsek Kuta, dua TKP di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan, dan satu TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. Tersangka baru keluar dari dalam penjara tujuh bulan yang lalu. Waktu itu tersangka ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan karena tindak pidana serupa," beber AKP Yogie.
AKP Yogie menegaskan akan melakukan tindakan tegas terukur kepada semua pelaku kriminal yang mengganggu kondusifitas wilayah hukum Polsek Kuta. Kapolsek mengaku, keamanan Kuta yang merupakan objek wisata tujuan dunia menjadi perhatian khusus Kapolda. Apalagi pada Oktober 2022 ini puncak event KTT G20.
"Saya selaku Kapolsek Kuta yang baru menggandeng TNI, Pecalang, dan unsur pengamanan lainya akan melakukan upaya menekan kriminalitas. Untuk tersangka Armando ini Kuta jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.
Sementara tersangka Armando mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan. Saat keluar dari Lapas Kerobokan tujuh bulan lalu, Armando coba jual nasi Jinggo. Sayangnya tidak berjalan dengan baik.
"Saya sulit mendapatkan pekerjaan. Saya sudah coba bawa surat lamaran kerja. Karena tak dapat pekerjaan, saya coba jual nasi jinggo, ternyata hasilnya tidak memuaskan. Untuk mempertahankan hidup saya terpaksa mencuri," ungkap Armando sambil tertunduk malu dari kursi roda tempat duduknya Karen tak bisa berdiri akibat luka tembakan pada betis kanannya. *pol
Komentar