Sudah Vaksin Booster, PPDN Bebas Bepergian
Pengelola bandara berharap dengan berlakunya peraturan terbaru tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Ngurah Rai secara signifikan.
MANGUPURA, NusaBali
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 77 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE tersebut, PPDN yang baru menerima suntikan vaksin dosis dua dan keluar masuk Pulau Dewata wajib mengantongi hasil RT-PCR 3 x 24 jam. Namun, PPDN yang sudah dosis tiga atau booster bebas tanpa persyaratan.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengatakan dalam SE Kemenhub Nomor 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Kedua, PPDN di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan suntikan booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Ketiga, PPDN di atas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Keempat, PPDN usia 6-17 Tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kelima, PPDN usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis satu atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Pada point ketiga yang mengatur tentang PPDN yang belum mendapat vaksin booster, wajib memiliki hasil RT-PCR saat keluar masuk Pulau Dewata,” katanya, Rabu (17/8).
Pada point keenam, PPDN usia 6-17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, poin ketujuh yakni PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Poin kedelapan, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Seiring dengan adanya SE terbaru itu, kami di Bandara Ngurah Rai tetap memberikan pelayanan terbaik, termasuk juga menyediakan fasilitas vaksinasi untuk mengakomodir PPDN,” kata Handy.
Seiring dengan terbitnya SE Kemenhub, lanjut Handy, tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapannya. Bahkan, tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Untuk diketahui, bahwa periode Januari - Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Ngurah Rai telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik domestik maupun internasional. Trafik penumpang saat ini mengalami tren positif, apalagi rata-rata pergerakan pada Agustus mencapai 20.000 penumpang, baik domestik dan internasional per hari.
Meski pergerakan penumpang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Juli, di mana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun hal tersebut adalah hal yang lumrah, karena Agustus ini masuk dalam low season. “Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Ngurah Rai secara signifikan,” harapnya. *dar
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengatakan dalam SE Kemenhub Nomor 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Kedua, PPDN di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan suntikan booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Ketiga, PPDN di atas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Keempat, PPDN usia 6-17 Tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kelima, PPDN usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis satu atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Pada point ketiga yang mengatur tentang PPDN yang belum mendapat vaksin booster, wajib memiliki hasil RT-PCR saat keluar masuk Pulau Dewata,” katanya, Rabu (17/8).
Pada point keenam, PPDN usia 6-17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, poin ketujuh yakni PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Poin kedelapan, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Seiring dengan adanya SE terbaru itu, kami di Bandara Ngurah Rai tetap memberikan pelayanan terbaik, termasuk juga menyediakan fasilitas vaksinasi untuk mengakomodir PPDN,” kata Handy.
Seiring dengan terbitnya SE Kemenhub, lanjut Handy, tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapannya. Bahkan, tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Untuk diketahui, bahwa periode Januari - Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Ngurah Rai telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik domestik maupun internasional. Trafik penumpang saat ini mengalami tren positif, apalagi rata-rata pergerakan pada Agustus mencapai 20.000 penumpang, baik domestik dan internasional per hari.
Meski pergerakan penumpang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Juli, di mana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun hal tersebut adalah hal yang lumrah, karena Agustus ini masuk dalam low season. “Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Ngurah Rai secara signifikan,” harapnya. *dar
Komentar