Ambil Kiriman 1,5 Kg Ganja dari Medan, Surfer Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria berisinial SPS, 31 diringkus aparat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung di pinggir Jalan Bingin Sari, Lingkungan Anggaswara Batu Ngongkong, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (31/7).
SPS ditangkap karena kepemilikan ganja kering seberat 1,5 kilogram. Penangkapan terhadap tersangka yang bekerja sebagaisurfer di kawasan Badung itu berawal dari pertukaran informasi antara BNNP Sumatera Utara dan Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan. BNNK Badung menerima informasi bahwa ada pengiriman barang diduga ganja ke Bali melalui ekspedisi jasa pengiriman barang pada 28 Juli 2022.
Menerima informasi tersebut, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Badung langsung gerak cepat melakukan penyelidikan terhadap penerima barang haram tersebut. Upaya untuk mencegah peredaran barang terlarang itu berhasil. Tersangka asala Pematang Siantar itu ditangkap beberapa saat setelah menerima paketan ganja kering itu di Jalan Bingin Sari, Lingkungan Anggaswara Batu Ngongkong, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (31/7) pukul 16.30 Wita.
Pada saat mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket dibungkus plastik warna merah dan dilakban coklat berisikan pakaian bekas. Setelah dibongkar, isi di dalamnya terdapat satu paket berisi ganja kering seberat 1,552 kilogram. Selain mengamankan ganja kering itu, petugas juga menyita 1 unit HP milik tersangka untuk mengungkap jaringannya.
"Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan BNNP Sumatera Utara dan Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan. Ternyata penerima barang ini adalah seorang yang bekerja sebagai guide surfing," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat gelar jumpa pers di Kantor BNNK Badung, Selasa (16/8) siang.
Gde Sugianyar mengatakan peredaran gelap narkotika saat ini sangat masif. Langkah penanganannya pun memerlukan keterlibatan semua lapisan masyarakat. "Hingga saat ini keterangan dari tersangka masih didalami. Penyidik kami menggali jaringan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya. *pol
1
Komentar