RJ, Tersangka Penggelapan Dibebaskan
MANGUPURA, NusaBali
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Ni Kadek Rini Periliyantari alias Rini diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) oleh Polsek Mengwi.
Penyelesaian secara Restorative Justice setelah korban dalam PT Arizona Karya Mitra tempat Rini bekerja sebagai sales mencabut laporan polisi. Selain itu Rini bersedia menggantikan kerugian korban dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Penghentian kasus di luar pengadilan itu dilakukan di Mapolsek Mengwi, dipimpin langsung Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana. Kegiatan itu juga diikuti oleh keluarga terlapor, korban, dan Kelian Banjar Dinas Langon Kapal. Sebelum menandatangani surat restorative justice, pelaku juga siap menyanggupi kewajibannya untuk ganti kerugian korban dan tidak mengulangi perbuatannya. Perjanjian itu dibuatkan dalam bentuk surat.
Kompol Darsana mengungkapkan penyelesaian perkara lewat restorative justice karena dalam perkara ini sudah memenuhi 3 unsur. Pertama, terlapor sudah mengembalikan uang kepada korban. Kedua, ancaman hukuman tidak lebih dari 10 tahun. Ketiga, terlapor tidak merupakan seorang residivis.
"Alasan mendasar dari penghentian perkara tersebut yakni tujuan dari penegakan hukum tidak hanya kepastian hukum tetapi juga asas kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri. Perkara tersebut merupakan salah satu jenis perkara yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan. Dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan maka, perkara tersebut dihentikan," ungkap Kompol Darsana.
Namun demikian Kompol Darsana menegaskan kepada terlapor untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. "Kasus ini sebenarnya di laporkan di Polres Badung. Dari Polres melimpahkan ke kami karena kasus kecil. Setelah kita tangani, kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelaku dan korban dalam kasus ini ada hubungan kerja. Pelaku adalah karyawan korban," ungkap perwira melati satu di pundak ini.
Dugaan penggelapan dilakukan oleh pelaku dalam perkara ini terungkap pada 14 April 2022. Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit perusaahan. Diketahui pelaku (Rini) tidak menyetor hasil penjualan barang berupa makanan ringan hingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp 5.649.686.
"Awalnya, korban meminta pelaku untuk datang ke kantor untuk membicarakan masalah itu dengan baik. Namun saat itu pelaku tidak datang dan hanya diwakilkan. Dinilai tidak punya itikad baik, korban buat laporan ke Polres Badung," tandas Kompol Darsana. *pol
Komentar