Sinergitas Bank BPD Bali dan BPJS Kesehatan dalam Meningkatkan Infrastruktur FKTP
JAKARTA, NusaBali
PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali secara resmi menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pemanfaatan produk-produk pembiayaan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pemanfatan layanan jasa perbankan lainnya, antara lain: pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui system Auto Debet, Pemanfaatan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, Kerjasama dalam bidang pengelolaan aset lainnya, diantaranya berupa penempatan ATM (automatic teller machine) di salah satu/sebagian/seluruh Kantor BPJS Kesehatan sebagai upaya memberikan kemudahan pembayaran iuran bagi peserta JKN dan layanan jasa perbankan .
Ruang lingkup kerjasama adalah Konfirmasi data FKTP dalam rangka penyediaan Pembiayaan Supply Infrastructure Financing (SIF) guna meningkatkan kualitas sarana dan layanan FKTP sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank BPD Bali. Skema pembiayaan yang dapat diberikan kepada FKTP dapat berupa penyaluran kredit produktif baik modal kerja dan kredit investasi. Pengajuan SIF bisa dilakukan langsung oleh FKTP kepada Bank BPD Bali, atas dasar pengajuan pembiayaan tersebut pihak BPJS Kesehatan akan memberikan konfirmasi data kepada Bank BPD Bali terkait nama FKTP, jangka waktu perjanjian kerja sama/masa kontrak FKTP dan jumlah peserta JKN yang terdaftar di FKTP tersebut.
Kemudian Bank BPD Bali akan memberikan analisa kelayakan terhadap kredit produktif ini. Kerja sama ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP. Selain SIF, dalam hal pembiayaan Bank BPD Bali dengan BPJS Kesehatan telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Tentang Konfirmasi Data Pembiayaan Pelayanan Kesehatan (Supplay Chain Financing) sejak 3 Januari 2019, hingga saat ini Bank BPD Bali telah membantu 9 Rumah Sakit dengan total plafond sebesar Rp123,6M.
Tidak cukup pembiayaan saja ruang lingkup kerja sama BPJS Kesehatan dengan Bank BPD Bali lainnya adalah pemanfaatan autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN, kerja sama layanan perbankan lainnya, termasuk kerja sama pengelolaan aset. Diharapkan dengan adanya kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPD Bali makin mempermudah peserta JKN dalam membayar iuran, meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN dan mampu meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia khususnya wilayah Bali.
Pada kesempatan yang sama, Bank BPD Bali juga menyampaikan komitmen keikutsertaannya dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN yang ditujukan bagi masyarakat fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran.Hal ini merupakan peran langsung Bank BPD Bali dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Bali sangat memperhatikan program jaminan sosial. Bali merupakan daerah pertama yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) 95% dalam rangka memberikan jaminan sosial kesehatan. Kami juga siap mendukung keberlangsungan Program JKN melalui partisipasi dalam PIPMPJ BPJS Kesehatan,” kata Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma. Turut Hadir pada kesempatan ini Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan. Arief Witjaksono Juwono Putro, dan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno. *
Ruang lingkup kerjasama adalah Konfirmasi data FKTP dalam rangka penyediaan Pembiayaan Supply Infrastructure Financing (SIF) guna meningkatkan kualitas sarana dan layanan FKTP sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank BPD Bali. Skema pembiayaan yang dapat diberikan kepada FKTP dapat berupa penyaluran kredit produktif baik modal kerja dan kredit investasi. Pengajuan SIF bisa dilakukan langsung oleh FKTP kepada Bank BPD Bali, atas dasar pengajuan pembiayaan tersebut pihak BPJS Kesehatan akan memberikan konfirmasi data kepada Bank BPD Bali terkait nama FKTP, jangka waktu perjanjian kerja sama/masa kontrak FKTP dan jumlah peserta JKN yang terdaftar di FKTP tersebut.
Kemudian Bank BPD Bali akan memberikan analisa kelayakan terhadap kredit produktif ini. Kerja sama ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP. Selain SIF, dalam hal pembiayaan Bank BPD Bali dengan BPJS Kesehatan telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Tentang Konfirmasi Data Pembiayaan Pelayanan Kesehatan (Supplay Chain Financing) sejak 3 Januari 2019, hingga saat ini Bank BPD Bali telah membantu 9 Rumah Sakit dengan total plafond sebesar Rp123,6M.
Tidak cukup pembiayaan saja ruang lingkup kerja sama BPJS Kesehatan dengan Bank BPD Bali lainnya adalah pemanfaatan autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN, kerja sama layanan perbankan lainnya, termasuk kerja sama pengelolaan aset. Diharapkan dengan adanya kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPD Bali makin mempermudah peserta JKN dalam membayar iuran, meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN dan mampu meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia khususnya wilayah Bali.
Pada kesempatan yang sama, Bank BPD Bali juga menyampaikan komitmen keikutsertaannya dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN yang ditujukan bagi masyarakat fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran.Hal ini merupakan peran langsung Bank BPD Bali dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Bali sangat memperhatikan program jaminan sosial. Bali merupakan daerah pertama yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) 95% dalam rangka memberikan jaminan sosial kesehatan. Kami juga siap mendukung keberlangsungan Program JKN melalui partisipasi dalam PIPMPJ BPJS Kesehatan,” kata Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma. Turut Hadir pada kesempatan ini Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan. Arief Witjaksono Juwono Putro, dan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno. *
Komentar