nusabali

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Diduga Terlibat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

  • www.nusabali.com-istri-ferdy-sambo-putri-candrawathi-jadi-tersangka

JAKARTA, NusaBali
Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, kini total telah ada lima tersangka dalam kasus ini. "Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/8). Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. Polri telah mengantongi bukti keterlibatan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada, Kamis (18/8), namun dia mengaku sakit.

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat kemarin. Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya. CCTV itu ada di Jalan Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. "Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," tuturnya. Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan Irjen Pol Ferdy Sambo. "Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian.

Polri menyebut Putri belum ditahan lantaran sakit. "Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Agung mengatakan pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri. Dia menyebut Putri dirawat di rumah kediamannya. "Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," katanya. "(Putri dirawat) di kediaman di rumah," imbuhnya dilansir detik.com.

Sementara Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan polisi memiliki pertimbangan dalam menetapkan Putri sebagai tersangka. "Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC, sebagai tersangka," kata pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Jumat kemarin.

Arman berharap kasus yang menjerat kliennya, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia menyebut konstruksi kasus tewasnya Brigadir Yoshua bakal teruji dalam pengadilan tersebut. "Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ujarnya.

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada, Jumat (8/7) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8). Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.  Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan. *

Komentar