Korban Minta Tahan Dewan Tersangka CPNS
Penahanan diminta dilakukan karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari BSW untuk berdamai dengan korban dan mengembalikan sisa uang korban.
DENPASAR, NusaBali
Berkas anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wiryawan (BSW), 55, yang menjadi tersangka kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah rampung dan tinggal dilimpahkan ke PN Denpasar oleh Kejari Denpasar. Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Penipuan CPNS, I Made Somya dkk berharap hakim melakukan penahanan terhadap Suwitra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Gusti Rai Artini mengatakan, berkas untuk tersangka BSW sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan. Namun karena terbentur Hari Raya Galungan dan Kuningan, maka berkas baru akan dilimpahkan pekan ini. “Minggu ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Rai Artini, Minggu (16/4).
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Penipuan CPNS, Somya berharap PN Denpasar akan mengambil langkah tegas dan melakukan penahanan terhadap BSW yang sempat lolos penahanan di Kepolisian dan Kejaksaan. “Kami sangat berharap tersangka ditahan,” bebernya Minggu (16/4).
Dia menekankan, penahanan terhadap politisi Gerindra ini diperlukan untuk menghindari stigma di masyarakat bahwa tersangka kebal hukum dan dapat lepas dari jeratan hukum. Selain itu, majelis hakim harus juga diberikan pertimbangan lain yaitu, selama menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar, BSW mangkir dari pemeriksaan sebanyak 5 kali ditambah mangkir saat dilakukan pelimpahan sebanyak dua kali. “Jangan sampai nanti mempersulit jalannya persidangan,” tegasnya.
Selain itu, penahanan harus dilakukan karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari BSW untuk berdamai dengan korban dan mengembalikan sisa uang korban. Somya mengatakan, meski korban sudah menandatangani kwitansi pengembalian kerugian korban Rp 143 juta, namun uang yang baru diterima korban hanya Rp 100 juta. Sisanya dijanjikan akan dibayar namun sampai saat ini belum ada pelunasan. “Dengan pertimbangan tersebut sudah sepatutnya diperlukan penahanan terhadap tersangka Bagus Suwitra,” kata Somya.
Sementara itu, dari sampul perkara menyebutkan, perkara ini berawal pada Maret 2012 lalu. Saat itu, korban bernama I Wayan Ariawan bertemu dengan I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah) yang menawarkan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan Udara.
Korban dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan. Karena tertarik, korban lalu diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditransfer ke rekening Suwitra.
Namun hingga tahun 2014, SK PNS korban tak kunjung turun. Malah Suwitra sempat menghubungi korban untuk minta uang ke Jakarta mengurus penempatan korban agar dapat bertugas di Bandara Ngurah Rai. Saat itu tersangka Suwitra meminta uang Rp 25 juta untuk penempatan. Setelah membayar, korban tak kunjung mendapatkan SK PNS tersebut dan memilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. Kasus ini sendiri sempat tarik ulur hingga akhirnya dinyatakan P-21 (berkas lengkap) dan dilimpahkan Selasa lalu. * rez
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Gusti Rai Artini mengatakan, berkas untuk tersangka BSW sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan. Namun karena terbentur Hari Raya Galungan dan Kuningan, maka berkas baru akan dilimpahkan pekan ini. “Minggu ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Rai Artini, Minggu (16/4).
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Penipuan CPNS, Somya berharap PN Denpasar akan mengambil langkah tegas dan melakukan penahanan terhadap BSW yang sempat lolos penahanan di Kepolisian dan Kejaksaan. “Kami sangat berharap tersangka ditahan,” bebernya Minggu (16/4).
Dia menekankan, penahanan terhadap politisi Gerindra ini diperlukan untuk menghindari stigma di masyarakat bahwa tersangka kebal hukum dan dapat lepas dari jeratan hukum. Selain itu, majelis hakim harus juga diberikan pertimbangan lain yaitu, selama menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar, BSW mangkir dari pemeriksaan sebanyak 5 kali ditambah mangkir saat dilakukan pelimpahan sebanyak dua kali. “Jangan sampai nanti mempersulit jalannya persidangan,” tegasnya.
Selain itu, penahanan harus dilakukan karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari BSW untuk berdamai dengan korban dan mengembalikan sisa uang korban. Somya mengatakan, meski korban sudah menandatangani kwitansi pengembalian kerugian korban Rp 143 juta, namun uang yang baru diterima korban hanya Rp 100 juta. Sisanya dijanjikan akan dibayar namun sampai saat ini belum ada pelunasan. “Dengan pertimbangan tersebut sudah sepatutnya diperlukan penahanan terhadap tersangka Bagus Suwitra,” kata Somya.
Sementara itu, dari sampul perkara menyebutkan, perkara ini berawal pada Maret 2012 lalu. Saat itu, korban bernama I Wayan Ariawan bertemu dengan I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah) yang menawarkan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan Udara.
Korban dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan. Karena tertarik, korban lalu diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditransfer ke rekening Suwitra.
Namun hingga tahun 2014, SK PNS korban tak kunjung turun. Malah Suwitra sempat menghubungi korban untuk minta uang ke Jakarta mengurus penempatan korban agar dapat bertugas di Bandara Ngurah Rai. Saat itu tersangka Suwitra meminta uang Rp 25 juta untuk penempatan. Setelah membayar, korban tak kunjung mendapatkan SK PNS tersebut dan memilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. Kasus ini sendiri sempat tarik ulur hingga akhirnya dinyatakan P-21 (berkas lengkap) dan dilimpahkan Selasa lalu. * rez
Komentar