Tegas! Polda Bali Komitmen Berantas Perjudian
DENPASAR, NusaBali.com – Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, 54, mengingatkan seluruh jajaran Polda Bali untuk bersikap tegas terhadap pemberantasan tindak pidana perjudian.
Instruksi ini dikeluarkan setelah Kapolda Bali menerima perintah dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, 53 melalui virtual meeting pada Senin (22/8/2022), mengenai pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali khususnya pemberantasan segala bentuk perjudian baik daring maupun konvensional, di Gedung Rupatama, Mapolda Bali.
“Saya Kapolda Bali sangat mendukung dan akan melaksanakan arahan tegas Kapolri dan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian baik di konvensional maupun online di wilayah hukum Polda Bali,” cetus Jayan Danu.
Mantan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri itu juga mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dalam menjalankan arahan Kapolri, apalagi sampai terlibat mendalangi atau bahkan melindungi tempat maupun aksi melanggar hukum tersebut.
Kata Jayan Danu, ia akan menindak tegas anggota mana pun yang berani melakukan pelanggaran hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa pandang bulu.
“Mari kita tunjukan integritas, soliditas, dan loyalitas kita kepada institusi Polri, agar institusi Polri ini dapat lebih dipercaya publik,” tegas Kapolda Bali lulusan Akabri tahun 1989 ini.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Badung membekuk empat pelaku judi online dalam sehari pada Minggu (21/8/2022), di tiga wilayah yakni satu pelaku di Kecamatan Abiansemal, dua pelaku di Kecamatan Mengwi, dan satu pelaku di Kecamatan Kuta Utara.
Di Desa Mekar Bhuana, Abiansemal pelaku judi online berinisial Gusti A, 44, diringkus di rumahnya, dengan tuduhan melakukan judi online selama tiga bulan tanpa izin dan merugikan pasangan main lewat permainan togel.
Sedangkan, sepasang pelaku judi online dibekuk di dua tempat berbeda yakni Eli S, 42, asal Sukabumi, Jawa Barat disergap di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, saat merekap pasangan togel di rumahnya.
Sementara, MMK alias Alik, 52, diringkus di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan saat sedang berjudi togel menggunakan ponsel pribadinya.
Satu lagi pelaku judi ditangkap di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara berinisial DM, 26, yang diringkus di rumahnya dengan tuduhan menjual nomor togel di beberapa situs yang berbeda.
Keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Perjudian. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes membenarkan jajarannya di Satreskrim Polres Badung telah menangkap empat orang tersangka dalam sehari.
“Tidak ada ruang bagi pelaku judi dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Badung, kita tindak tegas namun terukur sesuai hukum yang berlaku,” tegas Leo Defretes. *pol, rat
Komentar