Mantan Ketua LPD Ungasan Dilimpahkan ke Kejaksaan
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung ke penyidik Kejati Bali pada Senin (22/8).
Selain melimpahkan tersangka mantan Ketua LPD Ungasan (2013-2017), Ngurah Sumaryana, penyidik juga melimpahkan barang bukti terkait kasus tersebut. Diantaranya, uang tunai sejumlah Rp 80.400.000, sertifikat hak milik sebanyak 42 Sertifikat, surat tanah sporadik sebanyak 3 buah, 1 bundle rekening koran BNI, dan dokumen lainnya. Sebelum dilimpahkan, tersangka Ngurah Sumaryana sudah ditahan di Rutan Polda Bali Bali sejak 5 Agustus 2022.
"Pelaksanaan pengiriman tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua berkasnya lengkap. Jalannya perkara ini cukup panjang. Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya.
Tersangka Ngurah Sumaryana sendiri dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 25 September 2019. Setelah berproses, akhirnya 24 Desember 2021 penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini penyidik menemukan hasil kerugian LPD Ungasan atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sebesar Rp 26.872.526.963.
Ada berbagai modus dilakukan tersangka sehingga terjadi kerugian bagi LPD Ungasan. Salah satunya adalah tersangka Ngurah Sumaryana mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Selain itu nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan.
Kedua, melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga, jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.
Keempat, aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah itu dibeli secara global dan dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. Kelima, investasi aset di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar. Sementara faktanya ada tanah yang dibeli belum lunas dibayar.
Keenam, menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali. "Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 80.400.000, sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat. Surat tanah sporadik sebanyak 3 buah, dan belasan bukti dokumen dan rekening koran lainnya," beber Kombes Bayu Satake yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci. *pol
1
Komentar