Penyidik Geledah Rumah Mantan Ketua LPD Sangeh
Saat penggeledahan, penyidik disaksikan langsung oleh istri tersangka, Perbekel serta Kadus Desa Sangeh. Sementara tersangka I Nyoman AA saat penggeledahan tidak berada di rumah.
DENPASAR, NusaBali
Tim penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejati Bali melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, I Nyoman AA pada Senin (22/8). Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita satu unit mobil pick up dan satu motor.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan Setelah menerima ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, pada Senin pagi sekitar pukul 10.30 Wita, tim Pidsus Kejati Bali mendatangi rumah tersangka yang berada di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, penyidik disaksikan langsung oleh istri tersangka, Perbekel serta Kadus Desa Sangeh. Sementara tersangka I Nyoman AA saat penggeledahan tidak berada di rumah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita aset milik Agus Ariadi berupa satu unit mobil pick up dan satu sepeda motor. “Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya penyidik untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Penyidik masih mengumpulkan informasi terkait aset tersangka untuk nantinya ditelusuri. Apabila masih terkait dengan tersangka maka akan dilakukan penyitaan,” beber Luga.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut dalam upaya untuk mencari aset-aset dari tersangka. Apalagi kerugian sangat besar dan ditaksir mencapai Rp 70 miliar lebih. “Pengeledahan sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima penyidik Kejati Bali,” lanjut Luga.
Seperti diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/5). Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli
Dari hasil gelar, penyidik akhirnya menetapkan I Nyoman AA sebagai tersangka. “AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh I Nyoman AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,” tambah Luga dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar. Dalam kasus ini, AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *rez
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan Setelah menerima ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, pada Senin pagi sekitar pukul 10.30 Wita, tim Pidsus Kejati Bali mendatangi rumah tersangka yang berada di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, penyidik disaksikan langsung oleh istri tersangka, Perbekel serta Kadus Desa Sangeh. Sementara tersangka I Nyoman AA saat penggeledahan tidak berada di rumah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita aset milik Agus Ariadi berupa satu unit mobil pick up dan satu sepeda motor. “Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya penyidik untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Penyidik masih mengumpulkan informasi terkait aset tersangka untuk nantinya ditelusuri. Apabila masih terkait dengan tersangka maka akan dilakukan penyitaan,” beber Luga.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut dalam upaya untuk mencari aset-aset dari tersangka. Apalagi kerugian sangat besar dan ditaksir mencapai Rp 70 miliar lebih. “Pengeledahan sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima penyidik Kejati Bali,” lanjut Luga.
Seperti diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/5). Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli
Dari hasil gelar, penyidik akhirnya menetapkan I Nyoman AA sebagai tersangka. “AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh I Nyoman AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,” tambah Luga dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar. Dalam kasus ini, AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *rez
Komentar