Pria Asal Jerman dan Swiss Ucap Sumpah Jadi WNI
MANGUPURA, NusaBali
Marlon Gerber warga negara Swiss dan Michael Szarata warga Jerman, menjalani sumpah pindah kewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jalan Puputan Renon, Denpasar pada Senin (22/8).
Pengajuan pindah kewarganegaraan oleh keduanya disetujui Presiden Joko Widodo. Pengambilan sumpah langsung dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu. “Pengambilan sumpah pindah kewarganegaraan kedua WNA itu setelah melalui berbagai rangkaian proses penilaian oleh berbagai pihak,” kata Anggiat.
Menurut Anggiat, setelah melalui proses penilaian akhirnya pengajuan pindah kewarganegaraan disetujui Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI). “Untuk Marlon Gerber dan Michael Szarata harus menjalankan hak dan kewajibannya sebagai WNI dengan baik, mengabdikan diri sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI), harus benar-benar menjadi seorang WNI melalui karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia,” pesannya.
Anggiat menjelaskan, Marlon Gerber tinggal di Indonesia terhitung sudah 39 tahun. Alasan ingin menjadi WNI, karena dari lahir sudah tinggal di Indonesia. Pun ibunya juga merupakan orang Indonesia. Kepada petugas, Marlon mengaku cinta tanah air Indonesia dan ingin mengabdikan dirinya untuk bangsa Indonesia.
Hal senada juga terhadap Michael Szarata. Anggiat melanjutkan, dia sudah tinggal di Indonesia dari tahun 1992. Alasan ingin menjadi WNI, karena memiliki rasa cinta yang besar kepada negara Indonesia, salah satunya karena berbagai macam budaya serta masyarakatnya yang ramah, sehingga merasa aman tinggal di negara Indonesia khususnya pulau Bali.
“Kedua pria ini sudah sangat lama di Indonesia. Mereka bekerja di Bali sebagai direktur dan juga manager,” kata Anggiat.
Masih menurut Anggiat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Kepada dua WNA yang baru diambil sumpah jadi WNI ini semoga dapat berkontribusi bagi Negara,” harapnya.
Selain mengambil sumpah bagi WNA yang masuk WNI, Anggiat juga mengambil sumpah Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Adapun Pejabat Administrasi yang dilantik adalah Kepala Subseksi Registrasi pada Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kepala Urusan Kepegawaian pada Rudenim Denpasar, dan Kepala Subseksi Keamanan pada Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan Pejabat Fungsional yang dilantik adalah Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
“Saya ucapkan selamat kepada Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kanwil KemenkumHAM Bali yang telah dilantik, semoga saudara dapat menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pesannya. *dar
Komentar