Bupati Bangli Launching Alat Perekam Transaksi PHR
BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta melaunching aplikasi alat perekam transaksi pajak hotel dan restoran (PHR) saat resepsi HUT ke-77 RI di alun-alun Bangli, Minggu (21/8).
Aplikasi ini dapat merekam transaksi wajib pajak (WP). Penggunaan aplikasi ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Bangli. Aplikasi ini sudah diterapkan di 34 kabupaten/kota di Indonesia.
Bupati Sedana Arta mengatakan, Pemkab Bangli bekerja sama dengan Globalindo untuk pengadaan aplikasi ini. Uji coba dilaksanakan selama empat bulan. Jika ada kenaikan signifikan maka alat perekam transaksi ini dipasang di seluruh WP. “Kami baru pasang di 16 WP,” ungkap Bupati Sedana Arta, Senin (22/8). Menurut Bupati Sedana Arta, sudah seharusnya WP menyadari kewajiban bayar pajak. Sesuai UU, WP menagihkan 10 persen PHR dan disetorkan ke daerah.
Dengan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi WP untuk berkelit. Jika aplikasi yang disiapkan offline dalam waktu 1-2 jam, maka petugas akan langsung datang ke lokasi untuk memastikan kenapa offline dapat waktu lama. Rencananya, Bupati Sedana Arta akan turun serentak bersama anggota DPRD Bangli. Sebelum turun, diawali denga sosialisasi sistem kerja alat perekam ini kepada anggota DPRD Bangli. “Kami akan turun serentak dan WP diambil secara random,” ungkap Bupati Sedana Arta.
Jika WP main-main, Bupati Sedana Arta tidak segan mengambil tindakan tegas termasuk membawa ke ranah hukum. “Kami laksanakan pelan, bertahap tapi tegas. Ini semangat untuk membangun Bangli,” jelas bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini. Terkait petugas pengawas PHR dari BKPAD Bangli, Bupati Sedana Arta mengatakan untuk saat ini pegawai itu masih bertugas. Jika seluruh WP sudah terisi alat PHR online maka pegawai akan ditarik. *esa
1
Komentar