Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun, Hak Politik Tidak Dicabut
DENPASAR, NusaBali.com - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (23/8/2022).
Sementara mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis lebih ringan yaitu 1,5 tahun penjara. Hukuman Eka Wiryastuti ini turun dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Selain divonis hukuman 2 tahun penjara, bupati perempuan di Tabanan ini juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Dalam putusan, majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti.
Dalam putusan yang dibacakan selama hampir 1,5 jam mulai pukul 15.00 WITA hingga 16.30 WITA, terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ditemui usai sidang, Eka Wiryastuti mengatakan bersyukur atas hukuman majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. "Meskipun saya divonis bersalah saya bersyukur karena hukuman saya diringankan," ujar Eka Wiryastuti. *rez
1
Komentar