Kasus Dugaan Korupsi di LPD Anturan
Pemeriksaan Ulang, Penahanan Diperpanjang
SINGARAJA, NusaBali
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berencana memeriksa ulang tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan.
Tersangka yang merupakan mantan Ketua LPD Anturan ini dijadwalkan akan diperiksa minggu ini.Karena pemeriksaan itu, maka masa penahanan Arta Wirawan, diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 20 Agustus lalu. Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan pemeriksaan ulang tersangka ini untuk mengonfirmasi temuan tim penyidik pada saat penggeledahan di rumah tersangka, Selasa (9/8) lalu. Saat penggeledahan, penyidik menemukan empat buah dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat, dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi yang menguntungkan untuk tersangka Arta Wirawan. Dua saksi ini harusnya dihadirkan oleh pihak tersangka ke Kejari Buleleng. Namun, karena dua saksi ini tidak kunjung datang, penyidik yang akan memanggil mereka.
"Minggu ini kami akan periksa kembali tersangka. Kemudian rencananya kami juga akan panggil dua saksi menguntungkan bagi tersangka. Kami lakukan pemanggilan karena sebelumnya belum dihadirkan. Setelah itu penyidik akan melengkapi pemberkasan, untuk dilimpahkan ke JPU," jelas Jayalantara, Selasa (23/8) siang.
Jayalantara mengungkapkan, sampai saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 46 lembar, atas nama tersangka Arta Wirawan. Seperti diketahui, puluhan sertifikat itu diserahkan oleh tersangka kepada nasabahnya untuk menutupi deposito para nasabah di LPD Anturan. Penyidik juga telah menerima pengembalian uang hadiah kavling tanah sebesar Rp 1,4 miliar.
Hingga saat ini, lanjut Jayalantara, penyidik juga masih mendalami motif dugaan korupsi LPD. Temuan terbaru, tersangka diduga memberikan kredit tanpa jaminan kepada sejumlah nasabahnya dengan nilai miliaran rupiah. Terdangka juga diduga memberikan uang hadiah kepada pengurus LPD tanpa persetujuan Bendesa Adat Anturan. *mz
Komentar