Baju Bekas Dimusnahkan, Pasokan di Pasar Kodok Masih Aman
TABANAN, NussBali
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Bea Cukai telah memusnahkan pakaian bekas impor karena dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemusnahan ini rupanya belum mempengaruhi pasokan baju bekas di Pasar Kodok Tabanan. Sebelumnya sebagai simbolis Kemendag musnahkan 750 bal baju atau senilai Rp 9 miliar. Dan dari hasil pengujian yang dilakukan terbukti baju bekas itu mengandung jamur kapang yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Salah seorang pedagang baju bekas di Pasar Kodok, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Ayu Eva mengaku belum ada dampak terkait pasokan baju bekas ke Pasar Kodok. Menurutnya, pemusnahan ini terjadi tiap tahun. “Sudah sering terjadi tiap tahun, tidak kali ini saja,” katanya, Selasa (23/8).
Menurut Ayu Eva, saat ini belum ada hambatan untuk memesan baju ke pemasok tempat membeli baju bekas. Ayu Eva membeli baju bekas dengan harga bervariasi sesuai dengan jenis baju yang dibeli. “Seperti jaket hoodie ini, dibeli Rp 6,4 juta dengan isian 200 pieces per bal. Jadi masih lancar untuk membeli,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan pedagang Bu Suriah. Dia mengaku pasokan pakaian bekas tetap lancar. Bahkan konsumen yang berbelanja masih normal. “Pembeli ramai saat week end. Ada pembeli luar Tabanan juga ke sini (Pasar Kodok),” jelasnya.
Dia mengaku harga baju bekas yang dijual ini bervariasi. Mulai dari harga Rp 20.000, sampai Rp 250.000 per pieces. “Harga yang kami jual per pieces bervariasi sesuai dengan jenis dan ukuran,” kata Bu Suriah asal Banyuwangi. *des
1
Komentar