Sidang Etik, Irjen Sambo Muncul Perdana Setelah Jadi Tersangka
JAKARTA, NusaBali
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri langsung sidang kode etik hari ini. Begini suasananya.
Persidangan etik Sambo ditayangkan di akun YouTube POLRI TV, Kamis (25/8). Namun jalannya sidang tidak ditayangkan secara utuh. Visual yang ditampilkan hanya memperlihatkan kehadiran ketua sidang dan kedatangan Ferdy Sambo. Tayangan juga tak disertai suara. Sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Terlihat ketua sidang memasuki ruang sidang lebih dulu. Baru kemudian Ferdy Sambo menyusul memasuki ruang sidang etik. Ini merupakan kemunculan perdana Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Ferdy Sambo mengenakan seragam Polri lengkap. Sambo diapit dua personel Propam. Setelah memberikan hormat kepada ketua sidang, Ferdy Sambo kemudian duduk di kursi yang disediakan.
Sidang berlangsung tertutup. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nasib Ferdy Sambo di Polri akan langsung ditentukan hari ini (kemarin). "Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri. Semua berjalan secara paralel dan harus cepat. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus, dalam hal ini terkait masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55, 56, yang saat ini sudah tahap I, harus segera diproses," katanya.
"Saat putusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," lanjut dia.
Sidang etik kemarin berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pembukaan sidang diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup. Hingga pukul 22.00 WIB atau 23.00 Wita semalam sidang tampaknya masih berlangsung.
Irjen Ferdy Sambo terancam sejumlah sanksi hingga paling tinggi ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo tampak hadir langsung di sidang etik itu. "Sidang digelar tertutup," ujar Komjen Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo, Kamis (25/8). Sidang etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Ferdy Sambo terancam sanksi etika dan sanksi administratif.
Irjen Ferdy Sambo kemarin juga dikabarkan membuat surat permintaan maaf untuk teman sejawat dan para senior yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya. Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta tanda tangan di atas meterai oleh Ferdy Sambo tersebut beredar ke sejumlah media, Kamis kemarin. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan juga pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis.
Menurut Irjen Dedi, informasi surat permintaan maaf Ferdy Sambo diterimanya dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri. Surat tersebut tertulis tanggal dibuatnya pada hari Senin (22/8). "Info dari Karowabprof, betul (surat permintaan maaf) dari FS," ujar Dedi. Senada dengan Dedi, Arman Hanis juga membenarkan bahwa surat tersebut benar surat permintaan Ferdy Sambo. Namun, dia mempertanyakan dari mana rekan-rekan media mendapatkan surat tersebut. "Iya benar. Dapat dari mana, ya?" tanya Arman.
Surat tersebut ditulis dengan dengan tulisan dengan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022. Paragraf kedua surat menerangkan perihal surat yang dituliskan tentang permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara. Berikut petikan surat permohonan maaf Ferdy Sambo:
‘Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya’.
Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10.000 tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya inspektur jenderal polisi. Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istrinya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus (patsus). *ant
Komentar