Pasangan Pemilik Ganja Divonis 4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa kasus kepemilikan 100 gram ganja, Is Junaedi ,53, dan Risza Putri, 26, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online pada Kamis (25/8).
Keduanya terbukti memiliki ganja tanpa ijin dari pihak berwenang. Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama. "Kedua terdakwa divonis empat tahun penjara," ujar JPU I Gusti Lanang Suadnyana.
Hukuman tersebut turun dua tahun dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 6 tahun penjara. Meski dapat potongan hukuman, kedua terdakwa menyatakan piker-pikir. "Kami juga pikir-pikir," pungkas JPU.
Dalam dakwaan dibeberkan, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Tunjung Biru, Kesiman, Denpasar Timur. Sebelum ditangkap, keduanya sempat memesan ganja kepada Nando (buron). “Mereka transfer uang Rp 6,8 juta ke Nando untuk membeli ganja,” ujar JPU dalam dakwaan sebelumnya.
Setelah ditransfer, ganja tersebut diserahkan langsung Nando di rumah terdakwa Junaedi. Tapi, transaksi ganja itu terendus polisi. Mereka berdua ditangkap di rumahnya Junaedi. Dari penggeledahan ditemukan plastik berisi ganja dengan berat bersih 100,47 gram.
Junaedi mengaku membeli ganja tersebut untuk mengurangi rasa nyeri yang dialami akibat kecelakaan. Mereka mengonsumsi ganja pada malam dan siang hari. Namun, Junaedi tidak memiliki ijin untuk mengonsumsi ganja dari tim medis atau pihak berwenang.
Dengan mengonsumsi ganja tersebut, nyeri yang dialami oleh terdakwa Junaedi menjadi berkurang. Dalam sehari, terdakwa Junaedi mengkonsumsi ganja lebih dari satu linting. Ganja sebanyak 100,47 gram tersebut untuk pemakaian bersama selama hampir 2 sampai 20 hari. *rez
Komentar