Dua Banjar di Mengwi Bersitegang
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kapolsek Mengwi Turun Tangan
Pemicu masalah berupa surat yang dikirim ke Bupati Badung oleh Kelian Banjar Dinas dan Kelian Adat Banjar Babakan Kawan dengan kalimat yang diduga menyinggung perasaan krama Babakan Kangin.
MANGUPURA, NusaBali
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana langsung turun tangan untuk mendamaikan krama Banjar Babakan Kawan dan krama Banjar Babakan Kangin, Kamis (25/8). Mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Mengwi itu untuk menghindari pertikaian antara krama dua banjar yang terlibat ketegangan.
Ketegangan yang terjadi antara krama dua banjar ini berawal dari masalah adat yang menimbulkan pencemaran nama baik. Krama Banjar Babakan Kangin tak terima dan buat laporan polisi ke Polres Badung. Laporan itu oleh Polres Badung dilimpahkan ke Polsek Mengwi untuk menyelesaikannya. Menerima pelimpahan kasus itu, Kompol Darsana langsung mengambil langkah mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Kompol Darsana mengungkapkan, permasalahan tersebut yakni terkait masalah adat dan dugaan pencemaran nama baik. Berupa surat yang dikirim ke Bupati Badung oleh Kelian Banjar Dinas dan Kelian Adat Banjar Babakan Kawan dengan kalimat yang diduga menyinggung perasaan krama Babakan Kangin.
"Tujuan mediasi ini adalah agar kasus antara krama Banjar Babakan Kawan dan dan Krama Banjar Babakan Kangin bisa selesai saat ini dan bisa hidup damai dan tidak ada konflik lagi," kata Kompol Nyoman Darsana.
Dari hasil mediasi tersebut, kata Kapolsek, krama Banjar Babakan Kangin mendapatkan kesepakatan dan usulan untuk menujuk perwakilan 5 kelian adat dan Kelian dinas. Mereka menuntut oknum kelihan adat dan kelian dinas Banjar Babakan Kawan sebagai pembuat surat untuk membuktikan surat tersebut tetap secara hukum.
Krama Banjar Babakan Kangin juga menuntut apabila hal tersebut tidak bisa membuktikan oleh oknum tersebut, agar membuat pernyataan dan meminta maaf kepada warga Banjar Babakan Kangin secara lisan di paruman dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Sudah kita atasi dengan baik. Ketegangan antara kedua belah pihak sudah mereda," tnadasnya. *pol
Ketegangan yang terjadi antara krama dua banjar ini berawal dari masalah adat yang menimbulkan pencemaran nama baik. Krama Banjar Babakan Kangin tak terima dan buat laporan polisi ke Polres Badung. Laporan itu oleh Polres Badung dilimpahkan ke Polsek Mengwi untuk menyelesaikannya. Menerima pelimpahan kasus itu, Kompol Darsana langsung mengambil langkah mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Kompol Darsana mengungkapkan, permasalahan tersebut yakni terkait masalah adat dan dugaan pencemaran nama baik. Berupa surat yang dikirim ke Bupati Badung oleh Kelian Banjar Dinas dan Kelian Adat Banjar Babakan Kawan dengan kalimat yang diduga menyinggung perasaan krama Babakan Kangin.
"Tujuan mediasi ini adalah agar kasus antara krama Banjar Babakan Kawan dan dan Krama Banjar Babakan Kangin bisa selesai saat ini dan bisa hidup damai dan tidak ada konflik lagi," kata Kompol Nyoman Darsana.
Dari hasil mediasi tersebut, kata Kapolsek, krama Banjar Babakan Kangin mendapatkan kesepakatan dan usulan untuk menujuk perwakilan 5 kelian adat dan Kelian dinas. Mereka menuntut oknum kelihan adat dan kelian dinas Banjar Babakan Kawan sebagai pembuat surat untuk membuktikan surat tersebut tetap secara hukum.
Krama Banjar Babakan Kangin juga menuntut apabila hal tersebut tidak bisa membuktikan oleh oknum tersebut, agar membuat pernyataan dan meminta maaf kepada warga Banjar Babakan Kangin secara lisan di paruman dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Sudah kita atasi dengan baik. Ketegangan antara kedua belah pihak sudah mereda," tnadasnya. *pol
Komentar