Disperindag Ancam Ambil Alih
Puluhan Kios di Pasar Gianyar Tutup
Bila sampai 31 Agustus nanti tidak berjualan, Disperindag mencabut hak pedagang berjualan di PRG.
GIANYAR, NusaBali
Puluhan kios pada setiap lantai di Pasar Rakyat Gianyar (PRG) atau eks Pasar Gianyar, tutup. Kerena sejak dibuka Februari 2022 oleh Pemkab Gianyar, pasar tradisional termegah di Bali ini tak banyak diminati pembeli. Akibatnya, Disperindag Gianyar mengancam akan mengambilalih kios yang lama tutup.
Disperindag Gianyar pun mengeluarkan peringatan ketiga. Jika sampai 31 Agustus 2022, pemegang hak atas kios itu tidak berjualan, maka Disperindag akan mencabut hak pedagang berjualannya. Kepala Pasar Rakyat Gianyar Nengah Arnawa, Kamis (25/8), membenarkan bahwa awal Agustus lalu Disperindag sudah mengeluarkan peringatan ketiga. "Bila sampai 31 Agustus nanti tidak berjualan, Disperindag mencabut hak pedagang berjualan di PRG," tegas Nengah Arnawa. Ditambahkan bila sudah melakukan pencabutan hak, maka Disperindag akan menyeleksi lagi pedagang yang akan berdagang. "Nantinya akan diseleksi, pedagang mana yang bisa menempati PRG," jelas Arnawa.
Arnawa mewanti-wanti agar pedagang tidak memindah tangankan kios atau los yang sudah diberikan Disperindag. "Kami akan data ulang setelah 31 Agustus, mana saja pedagang asli PRG atau pedagang baru," terangnya. Bila nanti diketahui kios atau los tersebut bukan pemilik asli, maka hak atas berjualan di PRG juga akan dicabut. "Boleh memindahtangankan, asalkan ada surat dan persetujuan dari Disperindag. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan surat, tetapi yang memindahtangankan di bawah tangan ada sebagaimana saya dengar dari beberapa pedagang," tegasnya lagi.
Informasi di PRG, ada puluhan kios/toko yang sudah dipindahtangankan. Kios atau los pedagang dikontrakkan lagi ke pedagang lain. Seperti diberitakan, Pemkab Gianyar membuka Pasar Rakyat Gianyar, pascarevitalisasi, pada Anggara Kliwon atau Anggara Kasih Prangbakat, Selasa (8/2/2022). Karena hari tersebut dinilai baik untuk memulai berjualan. "Selasa itu Dauh Ayu, Catur Laba, Ayu Nulus, sangat baik memulai berjualan," terang Kepala Disperindag Gianyar Luh Gede Eka Suary, kepada NusaBali, Minggu (6/2/2022). *nvi
Disperindag Gianyar pun mengeluarkan peringatan ketiga. Jika sampai 31 Agustus 2022, pemegang hak atas kios itu tidak berjualan, maka Disperindag akan mencabut hak pedagang berjualannya. Kepala Pasar Rakyat Gianyar Nengah Arnawa, Kamis (25/8), membenarkan bahwa awal Agustus lalu Disperindag sudah mengeluarkan peringatan ketiga. "Bila sampai 31 Agustus nanti tidak berjualan, Disperindag mencabut hak pedagang berjualan di PRG," tegas Nengah Arnawa. Ditambahkan bila sudah melakukan pencabutan hak, maka Disperindag akan menyeleksi lagi pedagang yang akan berdagang. "Nantinya akan diseleksi, pedagang mana yang bisa menempati PRG," jelas Arnawa.
Arnawa mewanti-wanti agar pedagang tidak memindah tangankan kios atau los yang sudah diberikan Disperindag. "Kami akan data ulang setelah 31 Agustus, mana saja pedagang asli PRG atau pedagang baru," terangnya. Bila nanti diketahui kios atau los tersebut bukan pemilik asli, maka hak atas berjualan di PRG juga akan dicabut. "Boleh memindahtangankan, asalkan ada surat dan persetujuan dari Disperindag. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan surat, tetapi yang memindahtangankan di bawah tangan ada sebagaimana saya dengar dari beberapa pedagang," tegasnya lagi.
Informasi di PRG, ada puluhan kios/toko yang sudah dipindahtangankan. Kios atau los pedagang dikontrakkan lagi ke pedagang lain. Seperti diberitakan, Pemkab Gianyar membuka Pasar Rakyat Gianyar, pascarevitalisasi, pada Anggara Kliwon atau Anggara Kasih Prangbakat, Selasa (8/2/2022). Karena hari tersebut dinilai baik untuk memulai berjualan. "Selasa itu Dauh Ayu, Catur Laba, Ayu Nulus, sangat baik memulai berjualan," terang Kepala Disperindag Gianyar Luh Gede Eka Suary, kepada NusaBali, Minggu (6/2/2022). *nvi
1
Komentar