LPD Penaga Digeledah Kejaksaan
BANGLI, NusaBali
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan penggeledahan kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Jumat (26/8).
Penggeledahan yang dipimpim Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa ini dilakukan untuk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Adat Penaga. Sejumlah barang bukti disita oleh petugas.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli, I Gede Putra Arbawa mengatakan penanganan kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat. Pihaknya melakukan penggeledahan rangka penyelidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Adat Penaga Desa Landih tahun 2015 sampai 2020.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan guna menemukan barang bukti/dokumen pertangungjawaban keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan dana LPD dari periode 2015 sampai dengan 2020 serta opnam kas yang tersimpan dan tercatat pada buku kas LPD Adat Penaga Desa Landih.
Hasil dari penggeledahan tersebur, petugas menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi sebagai barang bukti. "Dokumen yang diamankan akan kami pelajari. Kemudian untuk mengetahui apakah ada kerugian keuangan negara akan dilakukan audit. Bila ada kerugian maka kasus dinaikan ke tahap penyidikan yang dibarengi dengan penetapan tersangka,” tegasnya.
Proses penggeledahan oleh Kejari Bangli disaksikan langsung oleh Plt, Ketua LPD I Made Sumawan, Penyarikan I Wayan Sukarma, Bagian kredit Ni Nengah Antarini, Petengen Ni Wayan Sukamen dan Perbekel Landih I Wayan Suarta serta Kepala Dusun Penaga Landih I Wayan Kartana. *esa
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli, I Gede Putra Arbawa mengatakan penanganan kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat. Pihaknya melakukan penggeledahan rangka penyelidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Adat Penaga Desa Landih tahun 2015 sampai 2020.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan guna menemukan barang bukti/dokumen pertangungjawaban keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan dana LPD dari periode 2015 sampai dengan 2020 serta opnam kas yang tersimpan dan tercatat pada buku kas LPD Adat Penaga Desa Landih.
Hasil dari penggeledahan tersebur, petugas menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi sebagai barang bukti. "Dokumen yang diamankan akan kami pelajari. Kemudian untuk mengetahui apakah ada kerugian keuangan negara akan dilakukan audit. Bila ada kerugian maka kasus dinaikan ke tahap penyidikan yang dibarengi dengan penetapan tersangka,” tegasnya.
Proses penggeledahan oleh Kejari Bangli disaksikan langsung oleh Plt, Ketua LPD I Made Sumawan, Penyarikan I Wayan Sukarma, Bagian kredit Ni Nengah Antarini, Petengen Ni Wayan Sukamen dan Perbekel Landih I Wayan Suarta serta Kepala Dusun Penaga Landih I Wayan Kartana. *esa
Komentar