Syarat Perjalanan Naik Pesawat Berubah Lagi
RT- PCR Atau Tapid Tes Antigen Tidak Berlaku Bagi PPDN
PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai, belum menerapkan aturan itu, menunggu keputusan lebih lanjut dari Kemenhub.
MANGUPURA, NusaBali
Syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berubah lagi terhitung sejak 25 Agustus 2022. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Menariknya, meski sudah mulai diberlakukan, PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, belum memberlakukan aturan sesuai surat edaran itu.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengatakan meski sudah ada aturan terbaru sesuai SE Kasatgas Covid-19, pihaknya selaku pengelola Bandara Ngurah Rai, masih memberlakukan aturan lama sesuai dengan SE dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022. “Sampai saat ini masih menggunakan aturan persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi udara sesuai SE 77 itu,” kata Handy, Jumat (26/8).
Menurut Dia, dengan keluarnya SE dari Kasatgas Covid-19, tentunya akan ada regulasi turunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khusus untuk moda transportasi udara. Saat ini pihaknya di Bandara Ngurah Rai masih menunggu regulasi tersebut. Terkait adanya aturan itu, Handy juga menjelaskan sama seperti sebelumnya, di mana pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder bandara, baik itu dari pihak maskapai, kemudian dari KKP, Otoritas Bandara, termasuk dari unsur TNI-Polri dan yang lain. “Hasil koordinasi tersebut akan ditentukan jadwal pemberlakuannya,” kata Handy lagi.
Untuk diketahui, dalam SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022, PPDN baik menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Namun tetap harus sudah menjalani vaksinasi dosis tiga atau booster.
Masih dalam aturan tersebut PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Aturan ini juga berlaku bagi PPDN yang berusia 18 tahun ke atas dan resmi diberlakukan mulai tanggal 25 Agustus 2022. *dar
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengatakan meski sudah ada aturan terbaru sesuai SE Kasatgas Covid-19, pihaknya selaku pengelola Bandara Ngurah Rai, masih memberlakukan aturan lama sesuai dengan SE dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022. “Sampai saat ini masih menggunakan aturan persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi udara sesuai SE 77 itu,” kata Handy, Jumat (26/8).
Menurut Dia, dengan keluarnya SE dari Kasatgas Covid-19, tentunya akan ada regulasi turunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khusus untuk moda transportasi udara. Saat ini pihaknya di Bandara Ngurah Rai masih menunggu regulasi tersebut. Terkait adanya aturan itu, Handy juga menjelaskan sama seperti sebelumnya, di mana pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder bandara, baik itu dari pihak maskapai, kemudian dari KKP, Otoritas Bandara, termasuk dari unsur TNI-Polri dan yang lain. “Hasil koordinasi tersebut akan ditentukan jadwal pemberlakuannya,” kata Handy lagi.
Untuk diketahui, dalam SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022, PPDN baik menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Namun tetap harus sudah menjalani vaksinasi dosis tiga atau booster.
Masih dalam aturan tersebut PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Aturan ini juga berlaku bagi PPDN yang berusia 18 tahun ke atas dan resmi diberlakukan mulai tanggal 25 Agustus 2022. *dar
1
Komentar