Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus
Istri Sambo Tak Ditahan, Diperiksa Lagi Rabu (31/8)
JAKARTA, NusaBali
Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8).
Sementara Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan mengagendakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8). Polisi juga mengantisipasi kemungkinan Putri menjalin kontak dengan pihak lain.
“(Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan (langsung),” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/8/2022).
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Selasa (30/8) pekan depan. Kehadiran langsung Bharada E di rekonstruksi bertujuan agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapatkan gambaran fakta di TKP.
“(Kehadiran langsung Bharada E) agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP,” kata Dedi. Tah hanya Bharada E, lanjut Dedi, empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma’aruf juga turut dihadirkan.
“Lima tersangka (dihadirkan di rekonstruksi) seperti yang saya sampaikan semalam,” jelasnya. Sebelumnya, Polri menyampaikan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
“Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.
“Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan seluruh proses akan berlangsung secara transparan. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, kemudian objektivitas kita mengundang pengawasan di eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas,” imbuhnya.
Sementara Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan mengagendakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8). Polisi juga mengantisipasi kemungkinan Putri menjalin kontak dengan pihak lain.
“Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan penyidik tentunya memiliki strategi khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Secara teknis dan taktis penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut,” ujarnya. Pada Jumat (26/8/2022) dari pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB, Putri diperiksa di Bareskrim Polri, Markas Besar Polri. Pemeriksaan Putri dihentikan sementara atas alasan kesehatan Putri.
“Pemeriksaan saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” kata Dedi.
Dia mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain. Pada hari itu akan dihadirkan 3 tersangka lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” ucap Dedi.
“(Akan dikonfrontir) Sama beberapa tersangka lain seperti saudara RR, kemudian KM, dan saudara RE,” kata Dedi.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Polri agar segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu agar tidak ada lagi pihak yang dapat dengan mudah mempengaruhi Putri.
“Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak luar,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Sementara itu, Putri yang diperiksa selama 12 jam oleh polisi mengaku sebagai korban kekerasan seksual. Ada 80 pertanyaan yang dikemukakan penyidik ke Putri. Dari banyak keterangan yang disampaikan Putri selama 12 jam, salah satu keterangan adalah tentang kekerasan seksual.
“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).
Arman Hanis juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua adalah adanya tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
“Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang,” ucap Arman Hanis. Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
“Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” kata Arman Hanis.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada 8 Juli 2022.
Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.
Sebagai informasi, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo diduga berperan memerintah Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada Eliezer diduga berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kini Ferdy Sambo diduga menembak Yosua dua kali. *
“(Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan (langsung),” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/8/2022).
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Selasa (30/8) pekan depan. Kehadiran langsung Bharada E di rekonstruksi bertujuan agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapatkan gambaran fakta di TKP.
“(Kehadiran langsung Bharada E) agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP,” kata Dedi. Tah hanya Bharada E, lanjut Dedi, empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma’aruf juga turut dihadirkan.
“Lima tersangka (dihadirkan di rekonstruksi) seperti yang saya sampaikan semalam,” jelasnya. Sebelumnya, Polri menyampaikan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
“Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.
“Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan seluruh proses akan berlangsung secara transparan. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, kemudian objektivitas kita mengundang pengawasan di eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas,” imbuhnya.
Sementara Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan mengagendakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8). Polisi juga mengantisipasi kemungkinan Putri menjalin kontak dengan pihak lain.
“Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan penyidik tentunya memiliki strategi khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Secara teknis dan taktis penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut,” ujarnya. Pada Jumat (26/8/2022) dari pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB, Putri diperiksa di Bareskrim Polri, Markas Besar Polri. Pemeriksaan Putri dihentikan sementara atas alasan kesehatan Putri.
“Pemeriksaan saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” kata Dedi.
Dia mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain. Pada hari itu akan dihadirkan 3 tersangka lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” ucap Dedi.
“(Akan dikonfrontir) Sama beberapa tersangka lain seperti saudara RR, kemudian KM, dan saudara RE,” kata Dedi.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Polri agar segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu agar tidak ada lagi pihak yang dapat dengan mudah mempengaruhi Putri.
“Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak luar,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Sementara itu, Putri yang diperiksa selama 12 jam oleh polisi mengaku sebagai korban kekerasan seksual. Ada 80 pertanyaan yang dikemukakan penyidik ke Putri. Dari banyak keterangan yang disampaikan Putri selama 12 jam, salah satu keterangan adalah tentang kekerasan seksual.
“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).
Arman Hanis juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua adalah adanya tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
“Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang,” ucap Arman Hanis. Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
“Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” kata Arman Hanis.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada 8 Juli 2022.
Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.
Sebagai informasi, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo diduga berperan memerintah Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada Eliezer diduga berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kini Ferdy Sambo diduga menembak Yosua dua kali. *
Komentar