Irjen Ferdy Sambo Resmi Banding Vonis Pemecatan
Kapolri: Banding Hak yang Bersangkutan
JAKARTA, NusaBali
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding usai menjalani sidang etik dan disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
Permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri. "Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, Minggu, (28/8). Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding. "Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya. "Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya dilansir detik.com.
Lantas, bagaimana mekanisme selanjutnya? Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib membentuk KKEP Banding usai banding resmi diajukan. Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk pemeriksaan banding terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota.
Untuk perwira tinggi seperti Ferdy Sambo, nantinya posisi ketua akan diisi Wakil Kapolri atau perwira tinggi, wakil ketua diisi Kepala Divisi Hukum Polri atau perwira tinggi, dan anggota diisi perwira tinggi. Pembentukan KKEP Banding dan aturan susunan organisasinya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.
Selanjutnya, KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding seperti yang tertuang dalam Pasal 78 Perpol No 7 Tahun 2022. Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan Pemohon Banding. Sidang banding juga tidak menghadirkan saksi, ahli, dan Pemohon Banding.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu merupakan hak. "Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggukemarin.
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya. Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian. "Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo sebelumnya, karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya. "Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Jenderal Listyo Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu kemarin.
Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul. "Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya. Dia kemudian menambahkan,"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan".
Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Kapolri menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri. Dia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan. "Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Sigit.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut. Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sedangkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan sidang tersebut. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu. "Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri. *ant
1
Komentar