PPDN Wajib Booster, Syarat PCR-Antigen Dihapus
Bandara Ngurah Rai Mulai Terapkan Hari Ini
MANGUPURA, NusaBali
PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung mulai memberlakukan aturan wajib booster bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas mulai, Senin (29/8) hari ini.
Aturan wajib booster ini seiring dengan turunnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19. Dalam SE itu tidak ada opsi lain lagi sebagai syarat perjalanan PPDN, hasil negatif antigen dan PCR sudah tidak diberlakukan lagi alias dihapus.
General Manager Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan mengatakan setelah turunnya SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, pihaknya mulai memberlakukan aturan itu di Bandara Ngurah Rai, Tuban pada, Senin hari ini. Dalam SE itu, bahwa PPDN yang berusia 18 tahun ke atas dan bepergian via udara wajib sudah mendapatkan vaksin dosis tiga atau booster. "SE Kemenhub ini sudah turun dan penerapan aturan mulai besok (hari ini, Red) kita terapkan di Bandara Ngurah Rai," tegasnya, Minggu (28/8)
Dirinci Handy, dalam SE itu PPDN yang belum atau tidak divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif test Covid-19. Hanya saja, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Masih dalam aturan itu, bagi PPDN yang berusia 6 - 17 tahun, yang sudah menjalani vaksin dosis dua, tidak wajib mencantumkan hasil test Covid-19. Bagi PPDN usia 6-17 tahun itu yang belum vaksin karena penyakit komorbid juga harus menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Calon penumpang di bawah usia 6 tahun dikecualikan terhadap syarat dan tes vaksin. Namun, wajib pendamping dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat," jelas Handy.
Untuk diketahui pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan kewajiban booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) itu ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Sesuai dengan aturan ini, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah booster dan tak ada opsi pilihan bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen seperti aturan sebelumnya.
“(Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas) harus booster untuk bisa melakukan perjalanan,” ujar Suharyanto, Sabtu (27/8) lalu. Adapun aturan ini mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022.
Menurut aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Selain itu, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan booster. “PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” bunyi aturan tersebut. Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib untuk mendapatkan vaksin kedua. Adapun bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua. Sementara untuk PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Untuk PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Sesuai dengan aturan terbaru ini, hasil negatif PCR maupun rapid tes antigen tidak lagi wajib untuk dilampirkan.
Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi ini tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen. Meski demikian PPDN tersebut wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tak bisa mengikuti vaksinasi. Adapun aturan-aturan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Aturan dikecualikan bagi pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas. *dar
Komentar