Gara-gara Nyuri Tas Kosmetik, Pria Manado Disel
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria asal Manado, Sulawesi Utara, Rigel Sian Stirman, 29, ditangkap aparat Satreskrim Polsek Kuta Utara di kos tempat tinggalnya di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Minggu (28/8).
Tersangka berurusan dangan polisi karena tindak pidana pencurian. Rigel mencuri tas berisi kosmetik seharga Rp 14,8 juta milik Muhammad Fadhil Bin Mohamed Yusof, 30. Tas tersebut dicuri tersangka di vila tempat menginap korban di Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Balong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (26/8) pukul 09.00 Wita.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan korban ke Mapolsek Kuta Utara. Menerima laporan itu, aparat Polsek Kuta Utara langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Rigel.
"Hasil pemerikasaan rekaman kamera CCTV terlihat ada seseorang masuk ke dalam vila dengan cara memanjat pintu depan vila. Namun identitasnya tidak dapat dikenali olen manajemen vila," ungkap Kapolsek Kuta Kompol Putu Diah Kurniawandari saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Utara, Senin (29/8) siang.
Setelah berhasil ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas kosmetik warna biru, 1 buah parfum 100 l Merk Hugo, 1 set kosmetik merk Mac, 1 buah Apple Watch, 1 pasang sandal yang digunakan pelaku, selembar baju berwarna hitam, selembar celana panjang jeans. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun penjara," tandasnya. *pol
Peristiwa pencurian itu dilaporkan korban ke Mapolsek Kuta Utara. Menerima laporan itu, aparat Polsek Kuta Utara langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Rigel.
"Hasil pemerikasaan rekaman kamera CCTV terlihat ada seseorang masuk ke dalam vila dengan cara memanjat pintu depan vila. Namun identitasnya tidak dapat dikenali olen manajemen vila," ungkap Kapolsek Kuta Kompol Putu Diah Kurniawandari saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Utara, Senin (29/8) siang.
Setelah berhasil ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas kosmetik warna biru, 1 buah parfum 100 l Merk Hugo, 1 set kosmetik merk Mac, 1 buah Apple Watch, 1 pasang sandal yang digunakan pelaku, selembar baju berwarna hitam, selembar celana panjang jeans. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar