Baru Bebas 17 Agustus, Residivis Curanmor Kembali Diciduk
DENPASAR, NusaBali
Maling kambuhan berinisial BO, 26 kembali berurusan dengan polisi.
Tersangka yang sudah dua kali masuk bui kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Tersangka BO ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha N-max DK 3698 ACC milik Komang Budi S. Korban mengaku sepeda motor miliknya itu hilang di parkiran Lapangan Renon, Denpasar, Kamis (25/8).
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto saat gelar rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar mengatakan tersangka ditangkap setelah bebas pada 17 Agustus 2022. Tersangka bebas dari Lapas Kerobokan setelah mendapat remisi HUT RI ke 77.
Selepas dari LP Kerobokan, tersangka BO mengantongi uang Rp 700.000. Uang itu digunakan tersangka untuk beli HP seharga Rp 500.000. Sisanya Rp 200.000 untuk beli makan. Beberapa hari kemudian, tersangka kehabisan uang. Tersangka menjual lagi HP yang baru dibelinya di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat. Sayangnya HP itu tidak laku dijual.
Akibat HP itu tak laku dijual, tersangka BO jalan kaki dari Jalan Mahendradatta ke kosnya di Jalan Badak II A, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. "Pada saat itu tersangka lewat di Lapangan Renon. Di sana tersangka melihat sepeda motor milik korban dengan kuncinya masih nyantol. Niat mencurinya pun muncul," ungkap AKBP Endang.
Mengetahui motornya hilang, korban langsung lapor ke Dit Reskrimum Polda Bali. Di sisi lain, motor yang di dalam joknya disimpan surat kelengkapannya diambil tersangka dengan mudah. Motor itu dijual seharga Rp 7 juta melalui temannya di LP Kerobokan yang merupakan napi curanmor.
"Selain mengamankan sepeda motor, kami juga mengamankan 1 unit HP, 1 buah tas, dan uang tunai Rp 2,2 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun," tandasnya.
Selain tersangka BO, pada tanggal yang sama Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap dua orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial, MHD, 22 (seorang residivis) dan RS, 19 Keduanya mencuri motor Honda Scoopy DK 4127 EX milik ACH DB.
Motor tersebut dicuri tersangka di halaman parkir kosnya di Jalan Raya Pemogan Nomor 173 Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Mengetahui motornya hilang, korban langsung lapor ke Polda Bali.
Menerima laporan tersebut, Resmob Dit Reskrimum Polda Bali langsung melakukan olah TKP. Selang beberapa jam kemudian, para pelaku ditangkap. Penangkapan terhadap keduanya setelah polisi mendapat informasi adanya penawaran sepeda motor lewat medsos.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, yakni motor hasil curian dan motor yang digunakan untuk datang ke lokasi TKP. Selain itu diamankan celurit dan belati yang dibawa para pelaku. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun," tandasnya. *pol
Komentar