nusabali

Kasus Pencabutan Penjor Galungan Segera Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-kasus-pencabutan-penjor-galungan-segera-dilimpahkan

GIANYAR, NusaBali
Kasus hukum pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod masih bergulir.

Saat ini Satreskrim Polres Gianyar masih melengkapi berita acara pemeriksaaan sebelum dilimpahkan ke Kejari Gianyar. "Ini pemeriksaan dan melengkapi berkas terus berlanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Senin (29/8).

Dikatakan lagi bahwa sampai saat masih ada 6 tersangka dan belum ada tersangka baru. Keenam tersangka yaitu I Wayan Wangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata (daging) sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil. Kelihan adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod.

Keenam tersangka dijerat pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP. "Saat ini sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan," jawabnya singkat.

Kabag Ops Polres Gianyar, AKP Gede Sudyatmaja menyebutkan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor terus diupayakan. "Upaya damai terus kita upayakan antara terlapor dan pelapor, ini kita sedang menunggu hasil," jelas AKP Sudyatmaja. Dikatakan, pasca buntunya mediasi di Mapolres Gianyar, pihak kepolisian terus berupaya mendamaikan kasus tersebut sehingga tidak berujung di meja hijau.

Terkait dengan berlanjutnya kasus hukum, Kabag Ops menjelaskan antara upaya perdamaian dengan kasus hukum beda porsi. "Upaya perdamaian ini terus kita upayakan dengan mecari win-win solutions, namun upaya hukum juga terus berlanjut karena ada persoalan pidana di dalamnya," jelasnya. Sedangkan upaya damai tersebut diupayakan karena ada persoalan sosial di dalam persoalan antar warga dengan desa adat. "Ini yang berhadapan hukum masyarakat kita, ada masalah sosial di dalamnya. Ini juga agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut," jelasnya lagi.

Sebelumnya, pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro,  Tegalalang. Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor dan alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri.

Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Dimana  Ketut Warka saat ini tengah 'kesepekang'  atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi Pemangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara. *nvi

Komentar