nusabali

Kasus Lakalantas Korban Tewas di Desa Selat Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

  • www.nusabali.com-kasus-lakalantas-korban-tewas-di-desa-selat-diselesaikan-dengan-keadilan-restoratif

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

SEMARAPURA, NusaBali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggelar restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar persidangan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Balai RJ Kertha Gosa, Kota Semarapura,  Klungkung, Senin (29/8) pagi. Proses peradilan untuk keadilan restoratif ini dipimpin Kajari Klungkung Shirley Menutede.

Kajari mengawali dengan menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan atas tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, Ketut Edy terlibat kecelakaan lalu lintas, di mana tersangka dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio DK 6863 NC, menabrak seorang pejalan kaki Ni Luh Suwiti, di Jalan Besakih, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kamis (12/5) lalu. Korban meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Klungkung, Selasa (17/5).

Menurut Shirley, alasan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, karena telah terpenuhinya syarat-syarat administrasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban sudah memberikan permohonan. Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. "Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," ujar Shirley.

Tersangka dan keluarga korban pun setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Dari hasil kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka tersebut telah dilaksakakan ekspose perkara oleh Kejari Klungkung, dengan Kejati Bali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kajari Klungkung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ketentuan ini sebagai perwujudan kepastian hukum yang ditindaklanjuti dengan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, pada 18 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 19 Agustus. *wan

Komentar