Warga Perancak Datangi Kantor Kejaksaan
Pertanyakan Dugaan Korupsi BUMDes
Diduga ada penyalahgunaan dana BUMDes Sari Sedana mencapai sekitar Rp 290 juta. Adanya peryataan akan dikembalikan dana ratusan juta rupiah itu pun belum terealisasi.
NEGARA, NusaBali
Sejumlah warga Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (29/8) siang.
Kedatangan empat warga ini mempertanyakan terkait penanganan dugaan kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sari Sedana Desa Perancak.
Salah satu warga I Ketut Sudi Ardiata mengatakan, kedatangan mereka ke Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan dugaan kasus korupsi atau penyalahgunaan dana BUMDes di desa mereka yang sudah dilaporkan sekitar tiga bulan lalu. Namun hingga saat ini dinilai belum ada perkembangan. "Kami ingin mengetahui kejelasan. Apakah laporan kami dilanjutkan atau tidak," tanya Ardiata.
Menurut Ardiata, ada dugaan penyalahgunaan dana BUMDes di desanya yang dilakukan jajaran pengurus. Di mana uang yang seharusnya menjadi pemasukan BUMDes digunakan kepentingan pribadi pengurus BUMDes. Pihaknya pun menduga total uang yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp 300 juta.
Ardiata menjelaskan, dugaan penyalahgunaan uang BUMDes itu, juga diketahui dari menantunya, Komang Ratna yang sempat bekerja di BUMDes. Menantunya yang memastikan tidak pernah memakai dana, sempat diminta ikut mengembalikan dana.
"Karena memang tidak ikut menggunakan dana BUMDes, jelas mantu saya tidak mau ikut urunan mengembalikan. Malah pengurus membuat pernyataan urunan pengembalian dana dengan mencicil. Apakah boleh seperti itu. Padahal mantu saya tidak ikut menggunakan uang yang diselewengkan," ucap Ardiata.
Sementara Kasi Intel Kejari Jembrana Wuryanto didampingi anggotanya I Ketut Pasek Arsa yang menerima kedatangan warga Perancak tersebut, mengatakan bahwa dugaan kasus penyalahgunaan dana BUMDes itu masih dalam proses. Bahkan, Wuryanto mengaku bahwa dugaan kasus penyalahgunaan dana BUMDes yang dilaporkan warga itu sudah ditingkatkan ke tingkat penyelidikan.
Menurut Wuryanto, sudah ada proses pemeriksan dua orang saksi. Dari pemeriksan sementara, ada indikasi penyimpangan dana sekitar Rp 290 juta. Sebelumya diketahui ada pernyataan akan dilakukan pengembalian dana yang diduga diselewengkan pengurus BUMDes tersebut. Namun pengembalian dana itu diketahui belum terealisasi. "Walaupun sudah ada pernyataan pengembalian dana, bukan berarti akan menghentikan proses penyelidikan. Jadi kita akan tetap lakukan penyelidikan dan pendalaman-pendalaman," ujarnya.
Sementara Pasek Arsa menerangkan, BUMDes Sari Sedana Desa Perancak, berdiri sejak tahun 2010 lalu. Adapun dana yang diduga disalahgunakan pengurus BUMDes adalah dana yang diberikan pihak Pemerintah Desa Perancak untuk pengembangan BUMDes. Kemudian dari dana untuk pengembangan BUMdes itu ada selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak BUMDes.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan pengawasan secara intern ada selisih Rp 282.150.000. Diduga ada kebocoran dana di unit usaha perdagangan. Jadi itu diduga untuk kepentingan pribadi," ujar Pasek Arsa.
Terkait modus ataupun alur dana yang disalahgunakan itu, kata Pasek Arsa, masih ditelusuri lebih lanjut. Awalnya dalam laporan Rapat Akhir Tahun (RAT) BUMDes yang digelar secara terbuka di hadapan masyarakat, diketahui tidak ada memunculkan selisih dana tersebut. Namun dalam laporan RAT yang dilaporkan pengurus kepada Perbekel, barulah muncul selisih dana tersebut. "Sekarang kita masih dalami. Kami masih melakukan penyelidikan. Kita masih kumpulkan data-data dan menelusuri siapa yang melakukan penyelewengan," pungkas Pasek Arsa. *ode
Kedatangan empat warga ini mempertanyakan terkait penanganan dugaan kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sari Sedana Desa Perancak.
Salah satu warga I Ketut Sudi Ardiata mengatakan, kedatangan mereka ke Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan dugaan kasus korupsi atau penyalahgunaan dana BUMDes di desa mereka yang sudah dilaporkan sekitar tiga bulan lalu. Namun hingga saat ini dinilai belum ada perkembangan. "Kami ingin mengetahui kejelasan. Apakah laporan kami dilanjutkan atau tidak," tanya Ardiata.
Menurut Ardiata, ada dugaan penyalahgunaan dana BUMDes di desanya yang dilakukan jajaran pengurus. Di mana uang yang seharusnya menjadi pemasukan BUMDes digunakan kepentingan pribadi pengurus BUMDes. Pihaknya pun menduga total uang yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp 300 juta.
Ardiata menjelaskan, dugaan penyalahgunaan uang BUMDes itu, juga diketahui dari menantunya, Komang Ratna yang sempat bekerja di BUMDes. Menantunya yang memastikan tidak pernah memakai dana, sempat diminta ikut mengembalikan dana.
"Karena memang tidak ikut menggunakan dana BUMDes, jelas mantu saya tidak mau ikut urunan mengembalikan. Malah pengurus membuat pernyataan urunan pengembalian dana dengan mencicil. Apakah boleh seperti itu. Padahal mantu saya tidak ikut menggunakan uang yang diselewengkan," ucap Ardiata.
Sementara Kasi Intel Kejari Jembrana Wuryanto didampingi anggotanya I Ketut Pasek Arsa yang menerima kedatangan warga Perancak tersebut, mengatakan bahwa dugaan kasus penyalahgunaan dana BUMDes itu masih dalam proses. Bahkan, Wuryanto mengaku bahwa dugaan kasus penyalahgunaan dana BUMDes yang dilaporkan warga itu sudah ditingkatkan ke tingkat penyelidikan.
Menurut Wuryanto, sudah ada proses pemeriksan dua orang saksi. Dari pemeriksan sementara, ada indikasi penyimpangan dana sekitar Rp 290 juta. Sebelumya diketahui ada pernyataan akan dilakukan pengembalian dana yang diduga diselewengkan pengurus BUMDes tersebut. Namun pengembalian dana itu diketahui belum terealisasi. "Walaupun sudah ada pernyataan pengembalian dana, bukan berarti akan menghentikan proses penyelidikan. Jadi kita akan tetap lakukan penyelidikan dan pendalaman-pendalaman," ujarnya.
Sementara Pasek Arsa menerangkan, BUMDes Sari Sedana Desa Perancak, berdiri sejak tahun 2010 lalu. Adapun dana yang diduga disalahgunakan pengurus BUMDes adalah dana yang diberikan pihak Pemerintah Desa Perancak untuk pengembangan BUMDes. Kemudian dari dana untuk pengembangan BUMdes itu ada selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak BUMDes.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan pengawasan secara intern ada selisih Rp 282.150.000. Diduga ada kebocoran dana di unit usaha perdagangan. Jadi itu diduga untuk kepentingan pribadi," ujar Pasek Arsa.
Terkait modus ataupun alur dana yang disalahgunakan itu, kata Pasek Arsa, masih ditelusuri lebih lanjut. Awalnya dalam laporan Rapat Akhir Tahun (RAT) BUMDes yang digelar secara terbuka di hadapan masyarakat, diketahui tidak ada memunculkan selisih dana tersebut. Namun dalam laporan RAT yang dilaporkan pengurus kepada Perbekel, barulah muncul selisih dana tersebut. "Sekarang kita masih dalami. Kami masih melakukan penyelidikan. Kita masih kumpulkan data-data dan menelusuri siapa yang melakukan penyelewengan," pungkas Pasek Arsa. *ode
1
Komentar