Koster Akan Libatkan Desa Adat
Terkait Pengelolaan Kawasan Pura Besakih
DENPASAR,NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster akan konsisten melibatkan desa adat dalam pengelolaan kawasan Pura Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, setelah dilakukan penataan oleh Pemprov Bali.
“Kami sepakat melibatkan desa adat dalam hal pengelolaan Kawasan Suci Pura Besakih,” ujar Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mewakili Gubernur Koster saat penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di sidang paripurna DPRD Bali, di Gedung DPRD, Niti Mandala Denpasar, Senin (29/8) siang.
Sidang paripurna DPRD kemarin dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua dari Fraksi Golkar Nyoman Sugawa Korry dan Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati.
Usulan pengelolaan Kawasan Besakih melibatkan desa adat ini sebelumnya disuarakan Fraksi Golkar DPRD Bali. Usulan itu merupakan hasil penyerapan aspirasi Golkar di Pura Besakih dengan tokoh dan masyarakat setempat.
Cok Ace menyebutkan, alasan Pemprov Bali akan melibatkan desa adat dalam pengelolaan kawasan Pura Besakih adalah adanya kewenangan desa adat yang diatur dalam Perda Desa Adat. “Hal ini sesuai dengan kewenangan lokal berskala desa adat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” terang Panglingsir Puri Ubud, Gianyar ini. *nat
Komentar