nusabali

Imparsial dan LBH Bali Ajak Melek Probematika Hukuman Mati

  • www.nusabali.com-imparsial-dan-lbh-bali-ajak-melek-probematika-hukuman-mati

DENPASAR, NusaBali.com - Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitors) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bali menggelar Diskusi Publik dan Pemutaran Film bertajuk Problematika Hukuman Mati di Indonesia dan Perkembangannya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (30/8/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Dwi Tunggal Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar tersebut  diikuti 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat umum.

Peneliti Imparsial, Amalia Suri, mengungkap hukuman mati di periode ke-2 Presiden Jokowi  hingga Juli 2021, mencapai 177 terpidana mati yang divonis di berbagai tingkat pengadilan. 

“Selama masa pandemi dari bulan Maret 2020-Februari 2022 terdapat 145 terpidana mati. Hukuman mati ini dijatuhkan melalui sidang yang dilakukan dengan video teleconference,” ungkap Amalia

Yuniyanti Chuzaifah sebagai Pegiat HAM Perempuan pun memberikan  analisis kerentanan pemberlakuan hukuman mati dalam RKUHP. 

“Hukuman mati itu merupakan bentuk ketegasan daripada bertanya tentang akar masalahnya. Hukuman mati juga dianggap mewakili keadilan publik dan individu yang dirugikan,” ujar Yuniyanti.

Lebih lanjut ia menuturkan, jika hukuman mati tidak hanya menghukum pelaku melainkan menghukum keluarga dan menghukum kita semua. 

Yuniyanti menambahkan dampak dari kekerasan berbasis gender yang melatarbelakangi perempuan terpidana mati. 
“Isu kekerasan berbasis gender kerap tembus pandang dan kerap disimplifikasi karena kemiskinan,” ujar  pegiat HAM Perempuan tahun 2010 sampai 2014 ini. 

Selaras dengan hal tersebut, Akademisi Universitas Udayana Gede Indra Pramana juga menyoroti polemik problematika hukuman mati di Indonesia. Dirinya mempertanyakan siapa sebenarnya yang berhak menyabut nyawa seseorang. 

“Apalagi kita di Bali percaya dengan leluhur, namun kemudian yang berhak melakukan pencabutan nyawa itu siapa? Karena sejauhmana kita berkomitmen kepada hukum yang humanis, proses hukum seharusnya yang memang melindungi, bukannya mengancam,” tandas Gede Indra Pramana yang juga saat ini menjadi Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana. 

Rekomendasi-rekomendasi terkait hukuman mati pada RKUHP juga dipaparkan oleh Amalia Suri. 

“Pemerintah melakukan evaluasi dan kajian terhadap perkara kasus terpidana mati untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil dan akuntabel, sehingga peluang terjadinya kesalahan penghukuman,” tutup Amalia Suri. 
 
Sementara itu Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning Bali tidak melakukan kegiatan hukuman mati. “Kami sekaligus memberikan rekomendasi yakni tegakkan HAM dengan cara menolak hukuman mati di RKUHP,” tegas Vany. *ris

Komentar