Polisi Obok-obok Markas Judi Online di Kuta
DENPASAR, NusaBali
Instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala jenis judi membuat jajaran Polda se-Indonesia basmi perjudian, baik yang online maupun offline.
Khusus di Polda Bali, puluhan pelaku judi yang sebagian besar judi online diringkus. Markas operator judi online di salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta Badung digerebek oleh aparat Satreskrim Polresta Denpasar. Meskipun tidak mengamankan tersangka, tetapi polisi menyita puluhan komputer dan peralatan judi online.
Selang beberapa hari kemudian, Satreskrim Polresta Denpasar gerebek kos-kosan elite di kawasan Dewi Sri, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Disana polisi mengamankan 9 orang tersangka dan perangkat elektronik untuk judi online.
Tak puas dengan itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memerintahkan jajaran Polsek untuk menangkap segala bentuk perjudian. Menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran Polsek ramai-ramai tangkap pelaku judi totot gelap alias togel.
Polsek Denpasar Utara menangkap seorang tukang ojek bernama Andika Purwanto, 36. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara saat sedang rekap angka togel di tempat tinggal di Jalan Pidada XII Nomor 2 Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (27/8) pukul 17.00 Wita.
"Saat ditangkap, tersangka sedang rekap angka togel pada akun Royal Toto. Pada saat itu tersangka menjual togel sebesar Rp. 228.000 dari pasaran Sidney sebesar Rp. 107.000 dan Singapore Rp 111.000. Hanya saja uang penjualan togel yang sudah diterimanya sebesar Rp 178.000," Kapolsek Denpasar Utara Iptu Iptu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Selasa (30/8) siang.
Kepada polisi, tersangka Andika mengaku ikut judi togel sejak setahun terakhir. Dirinya mengaku terpaksa ikut judi online karena pemasukan ojek sepi. Memilih ikut judi online karena murah dan gampang dijalankan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 3 persen dari jumlah pasangan pemain yang didapat dan bila pemain menang sebesar 10 persen dari uang kemenangan pemain,” beber Iptu Carlos. *pol
1
Komentar