Mahasiswa jadi Bos Pengoplos Gas Elpiji
Dari pemeriksaan awal Putu Dodik Sujaya dan Komang Andi Kurniawan, diperintah mengoplos atas perintah Komang Landep.
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pengoplosan tabung gas LPG alias elpiji, di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (29/8) sore.
Dari penggerebekan tersebut mengamankan tiga orang. Menariknya, salah seorang tersangka berstatus mahasiswa yakni Komang Landep Ari Purna Putra alias Landep, 19, yang berperan sebagai pelaku utama pengoplosan.
Sedangkan 2 orang lainnya yang diamankan yakni sebagai saksi, masing-masing I Putu Dodik Sujaya, 33, dan Komang Andi Kurniawan, 30. Keduanya turut membantu Lapdep untuk mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 Kg, dimasukkan ke tabung gas 12 Kg.
Penangkapan terhadap Komang Landep, bermula dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung, terkait adanya tindakan pengoplosan gas elpiji di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat. Akhirnya petugas turun melakukan penggerebekan ke lokasi TKP, Senin pukul 18.00 Wita. "Kita mendapati aktivitas pengoplosan gas, dan mengamankan 3 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, didampingi Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Selasa (30/8).
Dari pemeriksaan awal Putu Dodik Sujaya dan Komang Andi Kurniawan, diperintah mengoplos atas perintah Komang Landep. Namun, mereka berdua tidak tahu-menahu kalau perbuatan itu merupakan pengoplosan. "Mereka melakukan pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubidi, yang dioplos ke tabung gas LPG 12 Kg.Alat yang digunakan berupa alat suntik berupa besi 1/2 dim sepanjang 15 cm dan es batu," ujar Iptu Wiratama.
Dari perkara itu, petugas mengamankan 11 alat suntik atau atas pengoplos gas berupa besi 1/2 dim sepanjang 15 cm. Termasuk mengamankan 23 tabung gas LPG12 Kg, 40 tabung LPG 3 Kg, 3 kantong plastik bekas es, dan 1 mobil minibus APV warna coklat yang digunakan pelaku untum beroperasional terkait aktivitas pengoplosan gas. Dari pengakuan pelaku, baru melakukan aktivitas pengoplosan gas ini selama seminggu. "Masih kita dalami," ujar Iptu Wiratama.
Pelaku pengoplosan gas ini dijerat Pasal 55 UU No. 22 Th 2001 dirubah dengan UU No. 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara.nSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquidfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi mencapai Rp 60 miliar. *wan
Dari penggerebekan tersebut mengamankan tiga orang. Menariknya, salah seorang tersangka berstatus mahasiswa yakni Komang Landep Ari Purna Putra alias Landep, 19, yang berperan sebagai pelaku utama pengoplosan.
Sedangkan 2 orang lainnya yang diamankan yakni sebagai saksi, masing-masing I Putu Dodik Sujaya, 33, dan Komang Andi Kurniawan, 30. Keduanya turut membantu Lapdep untuk mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 Kg, dimasukkan ke tabung gas 12 Kg.
Penangkapan terhadap Komang Landep, bermula dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung, terkait adanya tindakan pengoplosan gas elpiji di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat. Akhirnya petugas turun melakukan penggerebekan ke lokasi TKP, Senin pukul 18.00 Wita. "Kita mendapati aktivitas pengoplosan gas, dan mengamankan 3 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, didampingi Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Selasa (30/8).
Dari pemeriksaan awal Putu Dodik Sujaya dan Komang Andi Kurniawan, diperintah mengoplos atas perintah Komang Landep. Namun, mereka berdua tidak tahu-menahu kalau perbuatan itu merupakan pengoplosan. "Mereka melakukan pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubidi, yang dioplos ke tabung gas LPG 12 Kg.Alat yang digunakan berupa alat suntik berupa besi 1/2 dim sepanjang 15 cm dan es batu," ujar Iptu Wiratama.
Dari perkara itu, petugas mengamankan 11 alat suntik atau atas pengoplos gas berupa besi 1/2 dim sepanjang 15 cm. Termasuk mengamankan 23 tabung gas LPG12 Kg, 40 tabung LPG 3 Kg, 3 kantong plastik bekas es, dan 1 mobil minibus APV warna coklat yang digunakan pelaku untum beroperasional terkait aktivitas pengoplosan gas. Dari pengakuan pelaku, baru melakukan aktivitas pengoplosan gas ini selama seminggu. "Masih kita dalami," ujar Iptu Wiratama.
Pelaku pengoplosan gas ini dijerat Pasal 55 UU No. 22 Th 2001 dirubah dengan UU No. 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara.nSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquidfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi mencapai Rp 60 miliar. *wan
Komentar