RSUD Karangasem Optimis Pertahankan Sertifikat Paripurna
AMLAPURA, NusaBali
Akreditasi untuk RSUD Karangasem diagendakan pada tanggal 19-22 September 2022. Direktur RSUD Karangasem dr I Gede Yuliasena optimis bisa mempertahankan sertifikat paripurna.
Sejumlah catatan saat simulasi akreditasi telah diperbaiki sesuai saran asesor. RSUD Karangasem berhasil meraih sertifikat akreditasi paripurna pada tahun 2016-2019. Namun pada tahun 2019-2022 turun status dengan meraih sertifikat akreditasi utama.
dr Gede Yuliasena mengaku siap mengikuti akreditasi. Perbaikan telah dilakukan sesuai saran asesor. RSUD Karangasem wajib ikut akreditasi secara berkala. Umur sertifikat akreditasi selama 3 tahun. Akreditasi tahun 2019 berlaku hingga tahun 2022. RSUD Karangasem menyandang kelulusan akreditasi utama atau setara bintang 4. “Obsesi kami kembali menyandang predikat paripurna seperti yang pernah kami raih pada tahun 2016-2019,” ungkap dr Gede Yuliasena didampingi Kabag Tata Usaha RSUD Karangasem I Nyoman Sudiatmika, Selasa (30/8).
Sebelumnya telah ada survei simulasi akreditasi pada tanggal 18-20 Juli 2022. Banyak catatan untuk diperbaiki pada 22 pokja. Simulasi akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Dharma Usada Paripurna Jakarta melalui dr Ety Retno Setyowati MKes SpPK Mars dan Wahyudi SKep Nes. Dari 15 bab, hanya 12 bab meraih skor 80 persen, 3 bab lainnya hanya di atas 20 persen. Untuk mencapai paripurna, penilaian di 15 bab skornya minimal 80 persen. Walau ada penilaian bab ke-16, itu sebagai penilaian tambahan berupa integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan (IPKP) rumah sakit yang memuat standarisasi penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit.
Temuan pada 22 pokja lebih banyak dokumen kurang lengkap. Sehingga selama persiapan akreditasi ada masa perbaikan dan semuanya telah dilakukan. Atas dasar itulah, RSUD Karangasem telah siap menjalani akreditasi yang akan dilakukan oleh lembaga independen KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) agar memenuhi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi I mencakup 16 bab.
Di antaranya sasaran keselamatan pasien, akses rumah sakit dan kontinuitas, hak pasien dan keluarga, asesmen pasien, pelayanan asuhan pasien, pelayanan anastesi dan bedah, pelayanan kefarmasian, manajemen, rekam medik, dan lain-lain. Semuanya terangkum dalam 5 standar pelayanan yakni standar keselamatan pasien, standar pelayanan berfokus pada pasien, standar manajemen rumah sakit, program nasional, dan integrasi pendidikan. *k16
Komentar