nusabali

Kadus Protes ke KPU Karangasem

16 Orang Mengadu Karena KTP Dicatut Parpol

  • www.nusabali.com-kadus-protes-ke-kpu-karangasem

‘Bukan hanya Kelian Banjar Belong yang dicatut KTP-nya, ada 3 tenaga guru PPPK, ASN, bahkan sampai anggota Polri’

AMLAPURA, NusaBali

Kasus catut mencatut nama oleh partai politik (parpol) dalam sistem informasi partai politik (sipol) berlanjut. Kali ini, Kepala Dusun (Kadus) Banjar Dinas Belong, Desa/Kecamatan Manggis, Karangasem I Kadek Jumarlana protes ke KPU Karangasem, karena namanya dicatut parpol. Sementara sebanyak 16 orang warga Karangasem mengadu ke KPU karena namanya dicatut sebagai anggota parpol di Sipol.

"Saya lihat di aplikasi pemilu, dan dicek dalam Sipol, nama saya muncul sebagai anggota/ pendukung salah satu parpol. Saya merasa keberatan, makanya saya mengadu ke KPU Karangasem," jelas I Kadek Jumarlana, kepada NusaBali, di Amlapura, Selasa (30/8) siang.

Jumarlana geram dengan pencatutan namanya tercatat sebagai anggota atau pendukung salah satu parpol calon peserta Pemilu Legislatif 2024. Sebab, selaku perangkat desa, dia tahu persis bahwa Kadus dilarang berpolitik praktis. Kata dia, larangan Kadus berpolitik praktis diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maupun Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dirinya taat dengan mekanisme aturan tentang larangan Kadus berpolitik praktis.

Secara rinci, Jumarlana mengatakan sebagai perangkat desa berlaku larangan berpolitik praktis diatur dalam dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 29 huruf (g). Sementara dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur pada pasal 51 huruf (j), pasal 280 ayat (2) huruf (h, (i), dan (j). “Kalau saya sebagai warga biasa tidak masalah, tetapi saya ini kan perangkat desa mesti tunduk terhadap undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Jumarlana mengaku mengecek namanya dalam Sipol, sekitar dua minggu lalu. Saat itu verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan KPU Karangasem. Jumarlana menyadari jika hal itu dibiarkan ada sanksinya. “Makanya saya langsung lapor ke KPU Karangasem,” tambahnya.

Sementara Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana mengakui kasus catut mencatut nama di Sipol masih terjadi. Di Karangasem ada 16 orang mengadu ke KPU, karena namanya dicatut masuk Sipol atau didaftar sebagai anggota pendukung parpol calon peserta Pemilu 2024. Pencatutan nama dilakukan dengan memasukkan nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) warga di Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. “Bukan hanya Kelian Banjar Belong yang dicatut KTP-nya, ada 3 tenaga guru PPPK, ASN, bahkan sampai anggota Polri. Ada 16 orang yang mengadu,” jelas Maharjana.

Kata dia, dari 16 orang yang mengadu, sebanyak 10 orang datang langsung ke Sekretariat KPU Karangasem, sementara 6 orang mengadu melalui aplikasi info pemilu. Pengaduan masyarakat, kata Ngurah Gede Maharjana selalu dilayani petugas KPU Karangasem. “Selama ini ketika ada pengaduan dari masyarakat kita selalu layani saat jam kerja,” ujar Maharjana. *k16

Komentar