Mendag Sebut Produk RI Bisa Mendunia
2 Perjanjian Dagang Jadi UU
JAKARTA, NusaBali
DPR RI resmi mengesahkan dua perjanjian perdagangan bebas, yakni Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada Selasa (30/8), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan dua perjanjian dagang yang disahkan menjadi undang-undang (UU) di DPR, Selasa (30/8) kemarin menjadi 'jalan tol' bagi produk-produk Indonesia untuk menuju pasar global.
"Perjanjian dagang ini bisa meningkatkan akses pasar, kepastian aturan, dan memperkuat iklim investasi. Ini adalah toll way, ini jalan tol, agar bisa memasuki pasar global dan pasar internasional. Saatnya Indonesia serbu pasar itu," kata Zulkifli Hasan dalam rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, seperti dilansir detikcom, Selasa (30/8).
Sebanyak dua perjanjian dagang yang disahkan jadi UU ini juga dapat memberikan keuntungan berlipat bagi perdagangan internasional Indonesia. Zulkifli Hasan menyatakan dengan adanya RCEP misalnya, Indonesia akan dapat untung Rp 38 triliun lebih dengan peningkatan investasi dari luar negeri hingga Rp 24 triliun.
"Pemerintah berkeyakinan implementasi RCEP akan memberi manfaat bagi Indonesia meningkatkan GDP sebesar 0,07% atau Rp 38,33 triliun dan FDI sebesar 0,13% atau setara 24,53 triliun di tahun 2045," ungkap Zulkifli Hasan.
Dalam catatan detikcom, persetujuan atas dua perjanjian ini telah diinisiasi sejak 2011. Kemudian dirundingkan pada 2013, dan ditandatangani 15 November 2020 oleh 10 negara anggota di ASEAN. Persetujuan juga dilakukan oleh lima negara mitra eksternal, China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.
Proses ratifikasi di Indonesia, dijelaskan Zulhas telah melalui dua rapat kerja dengan Komisi VI, pada 25 Agustus 2021 dan 13 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan adanya kegiatan forum diskusi dengan Komisi VI pada 19 Oktober 2021 dan 2 Juni 2022.
Berlanjut ke perkembangan ratifikasi dan implementasi persetujuan perjanjian dua kerja sama perdagangan itu berlaku efektif pada 1 Januari 2022 oleh 10 negara anggota. Terbaru baru Korea Selatan telah menyetujui ratifikasi perjanjian itu 1 Februari pada 2022.
Diikuti dengan Malaysia yang telah menyetujui ratifikasi pada 1 Januari 2022. Ratifikasi selanjutnya tinggal menunggu dari Indonesia dan Filipina. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia meminta DPR agar segera menyelesaikan proses pengesahan ini. *
1
Komentar