Bendesa Madya MDA Karangasem Dicopot
Tak Terima Disebut Langgar Etik, Alit Suardana Banding
MDA Provinsi Bali menyebutkan, Alit Suardana dalam berbagai pelanggaran kode etik beberapa kali membuat manuver yang dinilai tidak etis.
AMLAPURA, NusaBali
Diduga melanggar AD-ART Majelis Desa Adat (MDA) atau etik keprajuruan MDA Provinsi Bali, Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem I Ketut Alit Suardana diberhentikan alias dicopot dari jabatannya itu. Keputusan memberhentikan Alit Suardana ini sudah berdasarkan keputusan Sabha Penegak Kode Etik MDA Provinsi Bali pada 12 Agustus 2022 lalu. Namun Alit Suardana tidak terima dengan keputusan pemberhentian itu, dia pun nyatakan banding.
"Saya nyatakan banding. Nanti akan saya tanyakan di bagian mana melanggar etik," tegas Alit Suardana dihubungi di Amlapura, Rabu (31/8). Alit Suardana mengaku telah terima SK dari MDA Provinsi Bali tentang pemberhentian dirinya per Senin (29/8) sore, tetapi SK ditandatangani Jumat (19/8).
"Saya tidak tahu apa alasannya, ada rentang waktu 10 hari dari SK ditandatangani dan SK dikirim ke saya. Saya jadi tidak mengerti," tambah Mantan Bendesa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem ini. Saat jalani sidang, dia sudah sempat mempertanyakan keberadaan Sabha Etik MDA Provinsi Bali, malah tidak dapat jawaban, justru bisa menyidangkan. "Jadi kode etik mana yang dilanggar, makanya saya banding," katanya. Alit Suardana membeber selama memenuhi panggilan ke MDA Provinsi Bali, tidak pernah ditanyakan ke substansi materi kode etik.
Prajuru MDA Kabupaten Karangasem dan Bendesa Alitan Kecamatan Bebandem disurati untuk dimintai klarifikasi terkait terjadi disharmoni dengan Bendesa Madya MDA Karangasem, mestinya dilakukan klarifikasi terkait hal itu.
Surat panggilan terakhir yang diterima, agenda sidang penegakan Sabha Etik. Padahal katanya tata cara beracara kode etik belum ada acuannya. Ternyata telah diputuskan di internal, MDA Karangasem diputus telah melakukan pelanggaran berat, terhadap MDA Kecamatan Bebandem telah melakukan pelanggaran ringan.
Sementara pasca pemberhentian Alit Suardana, MDA Provinsi Bali menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bendesa Madya MDA Karangasem, yakni I Nengah Suarya. Penunjukan ini tercantum dalam SK MDA Provinsi Bali Nomor 105/SK/MDA-PBali/VIII/2022, tentang Penunjukan dan Penetapan I Nengah Suarya sebagai Pelaksana Tugas Bendesa MDA Karangasem masa bhakti 2020-2025. Saat ini Nengah Suarya juga sebagai Petajuh Madya II MDA Karangasem.
Nengah Suarya mengakui dirinya ditunjuk sebagai Plt Bendesa Madya MDA Karangasem. "Secepatnya saya akan melakukan konsolidasi dengan Tri Angga, apa nanti yang akan dibicarakan tergantung hasil pertemuan Tri Angga itu," ujar Nengah Suarya yang juga Bendesa Adat Dukuh Penaban, Kecamatan Karangasem ini. Disinggung dalam SK diamanatkan agar secepatnya mempersiapkan paruman madya luar biasa, kaitan ngadegang Bendesa Madya MDA Karangasem, hal itu diakui akan mengarah ke sana. "Tetapi kami masih berkoordinasi dulu," kata Nengah Suarya.
Sesuai amanat dari keputusan MDA Provinsi Bali, Plt Bendesa Madya MDA Karangasem agar memimpin operasional MDA Karangasem, dan membantu mempersiapkan pelaksanaan paruman madya luar biasa. SK yang ditandatangani Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung I Ketut Sumarta per 19 Agustus 2022 ini merupakan hasil paruman prajuru harian diperluas pada Sukra Paing Matal, Jumat (19/8) lalu di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Di bagian lain Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat I Komang Sujana mengaku telah mengetahui terjadi pergantian jabatan Bendesa Madya MDA Karangasem. "Sementara saya belum memberikan tanggapan," katanya.
Sedangkan Bendesa Alitan MDA Kecamatan Rendang I Komang Warsa mengatakan dirinya telah dapat undangan dari MDA Karangasem untuk rapat konsolidasi, Jumat (2/9). "Belum tahu isi yang akan dibicarakan," jelas I Komang Warsa yang juga Bendesa Adat Alasngandang, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang ini.
Terpisah Petajuh Agung Bidang Adat, Budaya, Agama dan Tradisi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Gusti Made Ngurah mengakui pemberhentian I Ketut Alit Suardana sebagai Bendesa Madya Karangasem sudah berdasarkan keputusan Sabha Penegak Kode Etik pada 12 Agustus 2022. Alit Suardana diberhentikan karena dinilai atau diduga telah membuat disharmonisasi di MDA, desa adat dan dengan beberapa lembaga di Karangasem.
"Sudah diputuskan diberhentikan oleh Sabha Penegak Bidang Etik. Karena berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang membuat disharmonisasi di MDA dan desa adat di Karangasem," ujar Made Ngurah saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu siang kemarin. Made Ngurah menyebutkan, Alit Suardana dalam berbagai pelanggaran kode etik beberapa kali membuat manuver yang dinilai tidak etis. "Contohnya di desa adat ada acara, lalu yang bersangkutan banyak turut campur," ujar Made Ngurah.
Sementara kalau hubungan dengan lembaga eksternal yang bersangkutan sering membuat disharmonisasi juga. "Misalnya, ketika hendak audiensi ke satu lembaga yang bersangkutan belum dijadwalkan diundang hadir sudah duluan datang dengan membawa banyak orang," ujar mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Bali ini. Made Ngurah juga menegaskan saat ini Plt Bendesa Madya I Nengah Suarya yang sudah ditunjuk oleh MDA Bali diharapkan bisa mengembalikan situasi menjadi kondusif dengan peran dan fungsi Bendesa Madya yang berjalan sesuai aturan. "Tugas Plt adalah melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Bendesa Madya dengan koordinasi dan sinergi bersama desa adat, Majelis Kecamatan dan lembaga terkait," ujar Made Ngurah. *k16, nat
"Saya nyatakan banding. Nanti akan saya tanyakan di bagian mana melanggar etik," tegas Alit Suardana dihubungi di Amlapura, Rabu (31/8). Alit Suardana mengaku telah terima SK dari MDA Provinsi Bali tentang pemberhentian dirinya per Senin (29/8) sore, tetapi SK ditandatangani Jumat (19/8).
"Saya tidak tahu apa alasannya, ada rentang waktu 10 hari dari SK ditandatangani dan SK dikirim ke saya. Saya jadi tidak mengerti," tambah Mantan Bendesa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem ini. Saat jalani sidang, dia sudah sempat mempertanyakan keberadaan Sabha Etik MDA Provinsi Bali, malah tidak dapat jawaban, justru bisa menyidangkan. "Jadi kode etik mana yang dilanggar, makanya saya banding," katanya. Alit Suardana membeber selama memenuhi panggilan ke MDA Provinsi Bali, tidak pernah ditanyakan ke substansi materi kode etik.
Prajuru MDA Kabupaten Karangasem dan Bendesa Alitan Kecamatan Bebandem disurati untuk dimintai klarifikasi terkait terjadi disharmoni dengan Bendesa Madya MDA Karangasem, mestinya dilakukan klarifikasi terkait hal itu.
Surat panggilan terakhir yang diterima, agenda sidang penegakan Sabha Etik. Padahal katanya tata cara beracara kode etik belum ada acuannya. Ternyata telah diputuskan di internal, MDA Karangasem diputus telah melakukan pelanggaran berat, terhadap MDA Kecamatan Bebandem telah melakukan pelanggaran ringan.
Sementara pasca pemberhentian Alit Suardana, MDA Provinsi Bali menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bendesa Madya MDA Karangasem, yakni I Nengah Suarya. Penunjukan ini tercantum dalam SK MDA Provinsi Bali Nomor 105/SK/MDA-PBali/VIII/2022, tentang Penunjukan dan Penetapan I Nengah Suarya sebagai Pelaksana Tugas Bendesa MDA Karangasem masa bhakti 2020-2025. Saat ini Nengah Suarya juga sebagai Petajuh Madya II MDA Karangasem.
Nengah Suarya mengakui dirinya ditunjuk sebagai Plt Bendesa Madya MDA Karangasem. "Secepatnya saya akan melakukan konsolidasi dengan Tri Angga, apa nanti yang akan dibicarakan tergantung hasil pertemuan Tri Angga itu," ujar Nengah Suarya yang juga Bendesa Adat Dukuh Penaban, Kecamatan Karangasem ini. Disinggung dalam SK diamanatkan agar secepatnya mempersiapkan paruman madya luar biasa, kaitan ngadegang Bendesa Madya MDA Karangasem, hal itu diakui akan mengarah ke sana. "Tetapi kami masih berkoordinasi dulu," kata Nengah Suarya.
Sesuai amanat dari keputusan MDA Provinsi Bali, Plt Bendesa Madya MDA Karangasem agar memimpin operasional MDA Karangasem, dan membantu mempersiapkan pelaksanaan paruman madya luar biasa. SK yang ditandatangani Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung I Ketut Sumarta per 19 Agustus 2022 ini merupakan hasil paruman prajuru harian diperluas pada Sukra Paing Matal, Jumat (19/8) lalu di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Di bagian lain Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat I Komang Sujana mengaku telah mengetahui terjadi pergantian jabatan Bendesa Madya MDA Karangasem. "Sementara saya belum memberikan tanggapan," katanya.
Sedangkan Bendesa Alitan MDA Kecamatan Rendang I Komang Warsa mengatakan dirinya telah dapat undangan dari MDA Karangasem untuk rapat konsolidasi, Jumat (2/9). "Belum tahu isi yang akan dibicarakan," jelas I Komang Warsa yang juga Bendesa Adat Alasngandang, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang ini.
Terpisah Petajuh Agung Bidang Adat, Budaya, Agama dan Tradisi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Gusti Made Ngurah mengakui pemberhentian I Ketut Alit Suardana sebagai Bendesa Madya Karangasem sudah berdasarkan keputusan Sabha Penegak Kode Etik pada 12 Agustus 2022. Alit Suardana diberhentikan karena dinilai atau diduga telah membuat disharmonisasi di MDA, desa adat dan dengan beberapa lembaga di Karangasem.
"Sudah diputuskan diberhentikan oleh Sabha Penegak Bidang Etik. Karena berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang membuat disharmonisasi di MDA dan desa adat di Karangasem," ujar Made Ngurah saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu siang kemarin. Made Ngurah menyebutkan, Alit Suardana dalam berbagai pelanggaran kode etik beberapa kali membuat manuver yang dinilai tidak etis. "Contohnya di desa adat ada acara, lalu yang bersangkutan banyak turut campur," ujar Made Ngurah.
Sementara kalau hubungan dengan lembaga eksternal yang bersangkutan sering membuat disharmonisasi juga. "Misalnya, ketika hendak audiensi ke satu lembaga yang bersangkutan belum dijadwalkan diundang hadir sudah duluan datang dengan membawa banyak orang," ujar mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Bali ini. Made Ngurah juga menegaskan saat ini Plt Bendesa Madya I Nengah Suarya yang sudah ditunjuk oleh MDA Bali diharapkan bisa mengembalikan situasi menjadi kondusif dengan peran dan fungsi Bendesa Madya yang berjalan sesuai aturan. "Tugas Plt adalah melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Bendesa Madya dengan koordinasi dan sinergi bersama desa adat, Majelis Kecamatan dan lembaga terkait," ujar Made Ngurah. *k16, nat
1
Komentar