Meceki, Penyelenggara Ditahan, Pemain Wajib Lapor
SINGARAJA, NusaBali
Gusti Ketut Puja, 58, warga Banjar Dinas Brahmana, Desa/Kecamatan Sawan, kini harus merasakan pedihnya mendekam di jeruji besi.
Gusti Puja ditangkap polisi, pada Rabu (24/8) karena menggelar judi kartu jenis ceki di rumahnya bersama lima orang. Dalam kasus ini, polisi hanya menahan penyelenggara, sedangkan kelima pemain judi tidak ditahan.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa menjelaskan, kelima pemain judi tersebut tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Namun, dia menegaskan proses hukum terhadap kelimanya tetap berjalan. "Tetap kami lakukan proses hukum," ujarnya, Rabu (31/8).
Tersangka Gusti Puja dijerat pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan lima orang lainnya disangkakan pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
AKP Dewa Sudiasa menyebutkan, tersangka sudah sebulan, secara berkelanjutan menyelenggarakan perjudian di rumahnya. Dalam sekali menggelar judi ceki, tersangka mendapat bagian Rp 50 ribu selama satu sampai dua jam permainan. Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni kartu ceki, uang tunai Rp 540 ribu, satu meja bundar, dan satu karpet plastik.
Pihaknya meminta, jika masyarakat menemukan penyelenggaraan judi segera melapor ke polisi. "Tanpa bantuan dari masyarakat dan Informasi dari masyarakat ini tidak akan berhasil. Jadi dimohonkan kepada masyarakat siapapun yang menemukan hal seperti ini harap melaporkanke pihak yang berwajib. Semua jenis judi," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Gusti Puja mengaku, menyelenggarakan judi ceki tersebut saat ads upacara ngaben. Diakui, semua pemain judi tersebut, merupakan keluarganya. Kebetulan karena ada ngaben. Kadang-kadang kalau punya uang baru main. Semua yang main keluarga," akunya. *mz
1
Komentar