nusabali

KPU Temukan 4.192 Pemilih TMS

Sudah Meninggal Dunia Masih Tercantum

  • www.nusabali.com-kpu-temukan-4192-pemilih-tms

NEGARA, NusaBali
KPU Jembrana melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Alhasil, KPU menemukan ada 4.192 pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat). KPU Jembrana mencatatkan sebanyak 233.380 pemilih pada Agustus 2022. Jumlah tersebut berkurang sebanyak 4.152 pemilih dibandingkan pada Juli yang mencapai 237.532 pemilih.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara saat dikonfirmasi Rabu (31/8) siang mengatakan, temuan hingga 4.192 pemilih TMS tersebut, tidak terlepas dari upaya penjajakan langsung ke desa/kelurahan. Saat pemutakhiran data pemilih pada Juli sampai Agustus ini, pihaknya memfokuskan penelusuran terkait adanya sejumlah pemilih yang diduga TMS, namun masih tercantum datanya.

Salah satunya, terkait pemilih yang diduga sudah meninggal dunia, namun masih terdata sebagai pemilih. Hal itu disebabkan warga tersebut belum mempunyai akta kematian.  "Kalau yang sebelumya, pemutakhiran kita lakukan berdasar surat yang masuk seusai laporan dari desa/kelurahan. Terus kemarin, kita punya data yang sudah meninggal tetapi belum punya akta kematian. Dari Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) juga tidak berani mengeluarkan akta kematian tanpa ada keterangan yang jelas dari desa ataupun keluarga," ujar Tangkas.
 
Berangkat dari data awal tersebut, sambung Tangkas, pihaknya langsung meminta seluruh Komisioner KPU yang menjadi koordinator di tiap kecamatan untuk berkoordinasi langsung dengan para perbekel/lurah serta camat di tiap wilayah masing-masing. Diminta kepada para perbekel/lurah membantu kroscek data warga meninggal dunia, yang belum memiliki akta kematian itu, dan meminta agar dibuatkan surat keterangan kematian untuk proses pembuatan akta kematian di Dinas Dukcapil.

"Kita turunkan data by name. Karena dalam data sebelumya terus muncul. Kita juga tahu itu karena sudah sempat coret, kok muncul lagi. Nah dari indikasi itu, kita langsung jemput bola, agar yang memang sudah meninggal dunia itu dibuatkan akta kematian. Karena dasar kita menyatakan pemilih TMS juga harus ada bukti," ucap Tangkas.

Dalam pemutakhiran PDB selanjutnya, Tangkas mengaku, juga akan terus berupaya melakukan jemput bola ke tiap desa/kelurahan. Selain fokus menyisir pemilih yang TMS, akan dimaksimalkan penyisiran untuk pemilih baru. "Jadi kemarin itu kita fokuskan untuk penyisiran yang TMS dulu. Selanjutnya nanti kita fokuskan dua-duanya. Baik yang TMS ataupun pemilih baru," ujar Tangkas. *ode

Komentar