Residivis Spesialis Pencuri Perangkat Gamelan Diringkus
Sebelumnya Diampuni Secara RJ Kasus Curi Laptop
GIANYAR, NusaBali
Polsek Sukawati kembali mengamankan pencuri kambuhan Ketut Darmawan,30, warga Banjar Batur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Sebelumnya Darmawan ditangkap karena mencuri laptop di ruang guru sekolah Jambe Agung tempat istrinya bekerja pada bulan Juni 2022 lalu. Namun kasus ini diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar karena barang bukti (BB) masih utuh. Sayangnya, pengampunan tersebut tak membuatnya kapok. Kali ini, Ketut Darmawan harus mendekam di balik jeruji besi karena nekat mencuri perangkat gamelan di tiga (3) TKP berbeda.
Tiga TKP tersebut, yakni di Yayasan Jambe Agung, Stage Barong, dan Pura Puseh Batubulan. Kerugian akibat pencurian ini mencapai ratusan juta rupiah. Hasil pencurian ini oleh tersangka telah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang judi online, hingga membeli sebuah handphone (HP).
Akibat perbuatannya, pelaku Ketut Darmawan disangkakan pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. "Pelaku ini merupakan residivis pencurian laptop," ungkap Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP AA Alit Sudarma dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (1/9).
Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan sejumlah korban ke Unit Reskrim Polsek Sukawati tentang pencurian seperangkat Gamelan/Gong yang terjadi di Gudang Penyimpanan Gamelan/Gong Yayasan Jambe Agung Batubulan yang baru diketahui terjadi pada, Jumat (19/8) pukul 08.00 Wita. Korban, yaitu pemilik Yayasan Jambe Agung Batubulan, I Dewa Agung Bagus Eka Pemayun telah kehilangan seperangkat gamelan/gong diantaranya 4 Set/Tungguh Daun Gangsa, 4 Set/Tungguh Daun Kantil, 2 Set/Tungguh Daun Jegog, 2 Set/Tungguh Daun Calung, 1 Set/Tungguh Daun Ugal, 1 Set/Tungguh Daun Penyacah, 8 buah Reong, 4 buah Ceng-Ceng, 1 Buah Kempli, dan 1 Buah Klenang dengan kerugian sekitar Rp 100 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan mencari informasi ke tempat-tempat pengerajin Gamelan/Gong di sekitar wilayah Gianyar, Klungkung, dan Badung. "Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang identik dengan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Sukawati pernah datang untuk menjual gamelan/gong ke tempat pengerajin gambelan di wilayah Klungkung," jelas Kompol Decky yang baru dua pekan menjabat Kapolsek Sukawati ini.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Sukawati mengidentifikasi ciri-ciri pelaku tersebut yang mengarah kepada residivis yang bernama I Ketut Darmawan. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada, Selasa (23/8) lalu. "Pelaku mengakui perbuatannya dan tidak ada perlawanan," jelas Kapolsek. Hasil interogasi, pelaku mengakui setelah berhasil mengambil seperangkat gamelan lalu dijual ke pengerajin gambelan di wilayah Klungkung dan Badung.
"Selain melakukan pencurian di Yayasan Jambe Agung Batubulan, berdasarkan hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan pencurian gambelan," beber Kompol Decky. TKP lain, yakni Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati, barang yang
diambil berupa 2 Tungguh Daun Jegog, dengan kerugian Rp 15 juta. Selanjutnya di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa 13 Buah Ceng-Ceng, dengan kerugian Rp 7,5 juta. Sedangkan pelaku mengaku menjual barang curian tersebut seharga Rp 30 juta. "Dari hasil kejahatannya dipakai untuk membayar utang, bermain judi online, membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelas Kapolsek Kompol Decky.
Guna memuluskan aksinya, pelaku mencuri dengan cara memanjat teralis besi lalu memotong tali pengikat daun gamelan dengan menggunakan pisau kemudian membungkus daun gamelan dengan menggunakan karung plastik. Bersama pelaku, Polsek Sukawati juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Cengceng, Daun Gangsa, Kantil, Jegog, Ugal, Calung dan satu unit sepeda motor yang dipakai beraksi.
Saat ini Polsek Sukawati masih melakukan pengembangan kasus mengingat cukup banyak terjadi pencurian gong yang meresahkan masyarakat. "Masih kita gali lagi apakah ada TKP lain. Karena di wilayah lain banyak pencurian gong ini," jelasnya. Termasuk pembeli barang curian masih dalam penyelidikan kepolisian. "Pelaku beraksi sebulan ini, mulai awal Agustus. Untuk pembelinya masih kita dalami, apakah masuk kategori penadah atau bukan," beber Kompol Decky, mantan Kasat Teskrim Polres Tabanan ini.
Sementara itu, pelaku yang ditemui di Polsek Sukawati mengaku baru kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Saya kepepet utang yang dulu waktu saya main judi. Sekarang utang sudah lunas," ungkapnya. Ketut Darmawan mengaku kehabisan akal untuk mencari pekerjaan halal, sehingga pilih jalan pintas. *nvi
Komentar