Jaksa Kasasi Putusan LPD Sunantaya
Salah satu pertimbangan karena masa pemidanaan atau hukuman terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan mantan Bendesa Adat Sunantaya sekaligus pengawas LPD Sunantaya, I Gede Wayan Sutarja dan sekretaris LPD, Ni Putu Eka Suandewi.
Upaya kasasi ditempuih setelah Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada I Gede Wayan Sutarja dan Ni Putu Eka Suandewi. Putusan ini sendiri turun jauh dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Sutarja dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan. Ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp.1.164.657.500. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Untuk terdakwa Ni Putu Eka Suandewi dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan. Eka Suandewi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 226.220.000. Jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika mengatakan upaya kasasi ini ditempuh karena pada prinsipnya putusan majelis hakim di pengadilan tinggi memperkuat putusan pada tingkat pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa Sutarja dan Suandewi bersalah sesuai dakwaan subsider. "Dalam putusan, terdakwa divonis dengan Pasal 3 (UU Tipikor) sesuai dakwaan subsider. Sementara kami menuntut agar divonis sesuai pasal 2 sesuai dakwaan primer," jelas Ardika.
Pertimbangan lainnya yang membuat pihaknya menempuh kasasi karena masa pemidanaan atau hukuman terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami sudah sampaikan akan melakukan kasasi. Putusan banding juga baru kami terima dua hari lalu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Sutarja selaku bendesa adat sekaligus badan pengawas LPD Sunantaya atau panureksa disebutkan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak tahun 2007 hingga Oktober 2017. Dimana perbuatannya telah merugikan keuangan LPD sebesar Rp 1,164 miliar lebih. Sedangkan terdakwa Suandewi yang menjabat sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya periode 2009-2017 mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih. *rez
Upaya kasasi ditempuih setelah Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada I Gede Wayan Sutarja dan Ni Putu Eka Suandewi. Putusan ini sendiri turun jauh dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Sutarja dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan. Ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp.1.164.657.500. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Untuk terdakwa Ni Putu Eka Suandewi dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan. Eka Suandewi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 226.220.000. Jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika mengatakan upaya kasasi ini ditempuh karena pada prinsipnya putusan majelis hakim di pengadilan tinggi memperkuat putusan pada tingkat pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa Sutarja dan Suandewi bersalah sesuai dakwaan subsider. "Dalam putusan, terdakwa divonis dengan Pasal 3 (UU Tipikor) sesuai dakwaan subsider. Sementara kami menuntut agar divonis sesuai pasal 2 sesuai dakwaan primer," jelas Ardika.
Pertimbangan lainnya yang membuat pihaknya menempuh kasasi karena masa pemidanaan atau hukuman terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami sudah sampaikan akan melakukan kasasi. Putusan banding juga baru kami terima dua hari lalu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Sutarja selaku bendesa adat sekaligus badan pengawas LPD Sunantaya atau panureksa disebutkan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak tahun 2007 hingga Oktober 2017. Dimana perbuatannya telah merugikan keuangan LPD sebesar Rp 1,164 miliar lebih. Sedangkan terdakwa Suandewi yang menjabat sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya periode 2009-2017 mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih. *rez
Komentar