Penahanan Enam Tersangka Ditangguhkan
Penyerobotan Tanah milik Kejari Tabanan di Dauhpala
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menangguhkan penahanan enam tersangka kasus penyerobotan aset negara berupa tanah milik Kejari Tabanan di yang berlokasi di Jalan Gelgel, Dauhpala, Tabanan.
Keenam tersangka untuk sementara bisa menghirup udara bebas sambil menunggu petunjuk dari Kejagung. Enam tersangka yang ditahan sejak Senin (14/11) lalu masing-masing IWA, IYM, INS (berkas terpisah) dan IKG, PM, KD (berkas terpisah). Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan perkara tersebut kita masih menunggu arahan dari pusat. “Kita melaporkan perkembangan penanganannya karena asetnya udah dikembalikan. Sekarang kita menunggu arahan dari pusat,” ujar Luga Rabu (31/8).
Atas dasar itulah keenam tersangka ditangguhkan penahanannya. Namun Luga menegaskan jika perkara ini masih berjalan dan tidak dihentikan. “Keenam tersangka sudah ditangguhkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, tanah tersebut diketahui merupakan tanah pemberian dari Gubernur Bali untuk Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974. “Status tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968,” beber Luga.
Saat kantor Kejari Tabanan pindah, ada keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Bahkan keluarga ini langsung membangun kos-kosan. Setelah mediasi yang dilakukan gagal, penyidik Kejati Bali lalu menetapkan IKG, PM dan MK sebagai tersangka karena menyerobot tanah negara.
Selanjutnya pada tahun 1999, tiga anggota keluarga lainnya yaitu WS, NM dan NS kembali membangun rumah tinggal sementara dan toko di atas lahan tersebut tanpa alas hak yang sah. Ketiganya lalu menerima uang sewa dari pemanfaatan aset milik negara tersebut.
Penyerobotan tanah tersebut juga mengakibatkan Kejari Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 14,3 miliar, sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. *rez
Komentar