Tak Lagi Batasi Usia Calon Perbekel
Pada draf perda yang baru hanya dibatasi usia minimal calon perbekel. Usia maksimal tak dibatasi karena berpotensi konflik seperti yang terjadi di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang.
Lima Desa di Kabupaten Gianyar Siapkan Pilkel Serentak
GIANYAR, NusaBali
Pemkab Gianyar kini tak lagi membatasi usia maksimal calon perbekel/kepala desa. Pembebasan usia ini guna menghindari proses pemilihan perbekel (pilkel) runyam, sebagaimana pernah terjadi pada Pilkel Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Sedangkan batas minimal usia calon perbekel, 25 tahun.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Gianyar I Dewa Putu Yadnya mengatakan, Pemkab Gianyar dan DPRD Gianyar kini sedang membahas perda tentang pemilihan kepala desa/perbekel. Ia berharap perda ini segera disahkan DPRD.
Dewa Yadnya menjelaskan, pada draf perda itu tidak lagi diatur tentang batas maksimal usia calon perbekel, sebagaimana perda sebelumnya. “Sebab aturan di atasnya baik undang-undang, peraturan pemerintah, dan lainnya, hanya mengatur batas minimal usia calon perbekel yakni 25 tahun,” jelasnya, Rabu (16/12).
Pihaknya mengakui, pembatasan usia calon perbekel memancing persoalan proses pilkel, sebagaimana pernah terjadi di Desa Kedisan, Tegallalang.
Selain membebaskan batas usia maksimal calon perbekel, dalam draf perda juga diatur tentang pelaksanaan pilkel serentak, namun bergelombang sesuai akhir masa jabatan perbekel. Pilkel serentak setelah pengesahan Perda Pilkel nanti akan dilaksanakan pada lima desa, yakni Desa Lebih, Petak, Temesi, dan Tegaltugu di Kecamatan Gianyar dan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Lima perbekel pada lima desa ini masa jabatannya berakhir 31 Desember 2015.
Dewa Yadnya menambahkan, khusus Desa Kedisan, Tegalllalang, tidak bisa segera dilakukan pilkel karena sudah diisi penjabat perbekel.
Sebagaimana diketahui, I Gusti Ngurah Oka, Perbekel Kedisan satu periode, masa jabatannya habis pada 2012. Pada Pilkel Kedisan periode selanjutnya, ia menang dengan suara mutlak. Namun kemenangannya dianulir pihak lawan karena usia Ngurah Oka saat itu 61 tahun. Sedangkan, sesuai Perda No 6 Tahun 2014 tentang Desa, usia calon perbekel/kepala desa di Gianyar maksimal 60 tahun. Selanjutnya, BPD Kedisan menunjuk dirinya selaku pejabat perbekel selama tiga tahun berturut-turut. Status pejabat perbekel itu memancing pro-kontra antara pendukungnya dan pendukung lawannya.
Akhirnya, Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata menunjuk PNS dari Desa Bukian, Payangan, Gianyar, I Wayan Darmayasa,46, sebagai Penjabat Perbekel Kedisan. Karena masa jabatan Plt Perbekel I Gusti Ngurah Oka, 63, berakhir Senin (2/11). 7 lsa
Komentar