nusabali

Sentra Gakkumdu Tabanan Terbentuk

Bawaslu Bali Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

  • www.nusabali.com-sentra-gakkumdu-tabanan-terbentuk

TABANAN, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menuntaskan pembentukan anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bawaslu Tabanan menjadi lembaga pengawas pertama membentuk Sentra Gakkumdu yang beranggotakan unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian tersebut.

Hal itu terungkap dalam Rapat Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 serta pemetaan potensi dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada Pemilihan 2024, di ruang rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Kamis, (1/9) siang.
 
Hadir pada rapat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa, Kasat Reskrim Polres Tabanan, Kompol Aji Yoga Sekar, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putu Awatara.
 
Narta yang membuka rapat tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian serta Kejaksaan yang telah hadir pada rapat tersebut. Dia menyampaikan bahwa dengan telah dibentuknya struktur keanggotaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan melalui Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Tabanan Nomor: 010/HK.01.01/K.BA-08/08/2022, bisa memulai untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaraan dalam tahapan yang telah berjalan.

"Ini adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang harus kita laksanakan, buah dari audiensi kami kemarin dengan Polres dan juga Kejaksaan Negeri Tabanan. Mudah mudahan bisa menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan pelanggaran pemilu kedepan, tentunya dengan arahan dari Bawaslu Provinsi Bali." tegas Narta dalam rilis Bawaslu Tabanan, Kamis (1/9).

Pada kesempatan yang sama, Suarnata yang juga Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan mengatakan, rapat kemarin adalah pertemuan pertama, serta langkah awal Sentra Gakkumdu Kabupaten setelah resmi dibentuk. Terlebih lagi, dengan tahapan verifikasi administrasi yang sedang berjalan, akan banyak terdapat potensi-potensi tindak pidana pemilu.
 
“Ini adalah langkah awal kita untuk berkoordinasi serta berkomunikasi, tahapan kedepan tentunya akan banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran pidana pemilu, nantinya kita akan laksanakan pembedahan pasal-pasal serta unsur-unsur yang berkaitan dengan tahapan pemilu," ujar pria asal Kecamatan Pupuan tersebut.
 
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, Wirka juga menyebutkan terkait dengan teknis penegakkan tindak pidana pemilu, Bawaslu Tabanan sudah memiliki cukup pengalaman terkait hal tersebut.
 
Lebih lanjut, pria asal Baturiti ini juga menambahkan, perlunya melakukan pemetaan tentang potensi pelanggaran yang mungkin bisa terjadi pada tahapan yang sedang berlangsung.
 
“Kita akan utamakan pencegahan sebelum kita lakukan penindakan, jika pencegahan tidak berhasil kita lakukan, maka akan kita laksanakan penindakan. Karena anggota Gakkumdu telah resmi dibentuk, diharapkan tetap menjalin komunikasi untuk lebih memantapkan kekompakan dalam melakukan penanganan pelanggaran," ujar advokat senior ini.
 
Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan, Kompol Aji Yoga Sekar berharap, Pemilu serentak Tahun 2024 bisa berjalan dengan aman dan kondusif. Dengan adanya unsur Kepolisian serta Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Tabanan, bisa lebih memetakan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu di setiap tahapan Pemilu.
 
“Intinya adalah menjalin komunikasi serta koordinasi antar lembaga agar bisa menekan terjadinya tindak pidana pemilu. Kami selaku aparat penegak hukum akan selalu siap untuk berkolaborasi dengan Bawaslu Tabanan," ujar Aji Yoga.*Nat

Komentar