nusabali

TPP dan PKH Dibidik Bawaslu

Dilarang Sebagai Anggota Partai Politik

  • www.nusabali.com-tpp-dan-pkh-dibidik-bawaslu

'Bawaslu akan memberikan pemberitahuan kepada instansi yang mempekerjakan'

SINGARAJA, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menegaskan larangan menjadi anggota partai politik (Parpol) bagi profesi atau jabatan tertentu. Salah satunya yang dibidik, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan tenaga Program Keluarga Harapan (PKH).
 
Di tengah berlangsungnya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu Legislatif 2024, implementasi Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) dan produk hukum non Perbawaslu juga akan digencarkan Bawaslu Bali. “Walaupun dalam Undang-undang Pemilu tidak ada larangan menjadi anggota Parpol, tapi secara internal baik di Kementerian Sosial maupun Kemendes PDT, tenaga PKH dan TPP dilarang menjadi anggota Parpol,” ujar Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Informasi I Ketut Rudia saat rapat di Kantor Bawaslu Buleleng, Kamis (1/9) siang.

Dia mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus dicermati soal larangan menjadi anggota Parpol. Terutama profesi dan jabatan apa saja yang dilarang bergabung menjadi anggota parpol. ”Sejumlah profesi dan jabatan yang dilarang tidak hanya tercantum pada Undang-undang Pemilu, tetapi  diatur dalam peraturan di instansi yang menaunginya. Contohnya tenaga TPP dan tenaga PKH itu,” tegas Rudia.

Menurut Rudia, larangan menjadi anggota Parpol bagi tenaga PKH ini diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Nomor  01 tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH, khususnya pada pasal 10 huruf f. Sedangkan untuk TPP diatur dalam Kepmen Desa PDT Nomor 40 tahun 2022.

Rudia juga menekankan dalam pemahaman produk hukum Bawaslu maupun non Perbawaslu, ada isu krusial yang patut dicermati. Terutama dalam klausul pejabat lainnya. “Pemaknaan jabatan lainnya ini tentu perlu dicermati bersama, sehingga ada pemahaman dan persepsi yang sama tentang jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” imbuh mantan Ketua Bawaslu Buleleng ini

Menurut Rudia, jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 huruf g, bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Jabatan yang dimaksud mulai dari Sekretaris Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu anggota direksi, anggota komisaris dan dewan pengawas  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun BUMN, juga dilarang menjadi pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah.  

Bawaslu Buleleng disarankan oleh Rudia, agar membangun koordinasi dan komunikasi terhadap stakeholder terkait, sebagai langkah pencegahan ada pejabat dan profesi yang dilarang terdaftar sebagai anggota atau pengurus Parpol. Bagaimana kalau ditemukan profesi TPP dan PKH sebagai anggota Parpol? “Bawaslu akan memberikan pemberitahuan kepada instansi yang mempekerjakan,” jelas Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana menyebut pemahaman soal perundang-undangan perlu dikoordinasikan. Terutama dengan stakeholder terkait yang memiliki ketentuan tentang pelarangan dalam keikutsertaannya pada politik praktis. "Koordinasi dengan instansi lain harus secara intens kita lakukan, terutama dalam tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. Agar tidak ada pihak yang sudah dilarang dalam ketentuan, malah tercantum sebagai anggota partai politik,” tegas Sugi Ardana.

Sugi Ardana berharap ada ketegasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan menjadi anggota partai politik, bagi profesi atau jabatan tertentu. “Bawaslu Buleleng segera akan mengagendakan sosialisasi lanjutan yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Majelis Desa Adat dan stakeholder lainnya,” ujarnya. *k23

Komentar