Perampok Minimarket Bersenjata Golok Diringkus
Pelakunya Ternyata Eks Asisten Kepala Toko
DENPASAR, NusaBali
Perampok bersenjata golok yang beraksi di salah satu minimarket di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar akhirnya ditangkap.
Ternyata pelakunya adalah eks asisten kepala toko yang dirampok bernama Rizki Sahputra,25. Tersangka ini menjadi karyawan toko sejak tahun 2017 sampai 2019 mengundurkan diri untuk pulang ke kepung halamannya.
Tersangka asal Jalan Setia Negara RT/RW 006/003 Desa Pasar Baru Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini disergap polisi di kos tempat tinggalnya di Jalan Gunung Gede Gang Melon Nomor 12 Monang-Maning, Denpasar Barat, Kamis (1/9). Rizki ditangkap sesaat sebelum meninggalkan kos untuk kabur ke kampung halamannya di Bengkulu.
Penangkapan terhadap tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk. Polisi membutuhkan waktu kurang lebih 2x24 jam sejak kejadian pada, Selasa (30/8) pagi. Pada saat disergap polisi, tersangka kelahiran Bengkulu 30 Juni 1997 itu sempat melakukan perlawanan. Polisi pun langsung menghadiahkan dua timah panas masing-masing pada kedua betisnya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Polresta Denpasar, Jumat (2/9) mengungkapkan sebelum tersangka kabur dari toko yang dirampoknya sempat mengambil uang tunai dari dalam brankas sebanyak Rp 5.038.000, dua slop rokok Sampoerna Mild 16, dan DVR (Recorder) kamera CCTV. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa merampok karena tak ada uang untuk pulang kampung.
Kombes Bambang mengatakan tersangka Rizki sangat memahami kondisi di dalam toko berkat pengalaman kerja selama dua tahun di sana. Setelah mengundurkan diri tahun 2019, tersangka pulang kampung. Setelah itu balik lagi ke Bali dan bekerja sebagai buruh proyek. Setelah itu bekerja di kapal dan terakhir bekerja di salah satu laundry di Denpasar.
Pada saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah DVR CCTV, sebilah golok, sebuah tas belanja warna kuning untuk membawa barang-barang yang diambil pelaku, uang tunai RP 1.020.000 (sisa dari hasil pencurian), satu slop rokok Sampoerna, kabel charger yang yang digunakan untuk mengikat korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio DK 3844 QA, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama anggota Polsek Denpasar Barat. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," beber Kombes Bambang yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.
Kombes Bambang menjelaskan, tersangka Rizki lolos dari penyergapan di lokasi TKP karena segera keluar dari dalam toko pada saat korban Ni Made Ratna Safitri,26, kabur minta tolong kepada warga sekitar. "Tersangka masuk ke dalam toko menyusul korban. Demikian juga keluarnya. Pada saat korban keluar minta tolong kepada warga, tersangka ikut keluar dan kabur dari lokasi," tuturnya.
Pada saat beraksi, tersangka Riski sempat mengatakan dirinya mengenal Ratna Safitri (korban). Tersangka mengancam pakai golok agar korban tidak berteriak dan tidak melaporkan kejadian itu. Peristiwa perampokan di minimarket pada pagi hari itu membuat warga yang datang ke lokasi TKP tegang. Warga tegang karena korban Ratna Safitri mengaku pelakunya masih berada di dalam toko. Setelah digeledah polisi tidak ditemukan pelakunya. *pol
Komentar