Eks Ketua LPD Belumbang Divonis 1,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Belumbang, Kerambitan, Tabanan, I Ketut Buda Aryana dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (2/9).
Sementara bendahara LPD Belumbang, Ni Nyoman Winarni dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Kedua pengurus LPD Belumbang ini menyusul sekretaris LPD Belumbang, I Wayan Sunarta yang lebih dulu divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Ketut Buda Aryana, selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar hakim dalam putusan.
Hukuman Ketut Buda ini masih ditambah denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Winarni divonis pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dalam putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Buda Aryana melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima. "Terdakwa menerima, majelis hakim," ucap Yulia Ambarani selaku penasihat hukum.
Sikap yang sama juga sampaikan terdakwa Winarni yang didampingi penasihat hukumnya. Disisi lain JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa. “Kami piker-pikir,” ujar JPU.
Tindak pidana korupsi dilakukan para terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Dari hasil penyelidikan, Wayan Sunarta (terpidana dalam berkas terpisah) mengakui telah menggunakan uang LPD sebesar Rp 400-500 juta untuk judi togel. Selain itu juga digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara terdakwa Ketut Buda Aryana dan Winarni turut serta mengambil uang LPD untuk kepentingan pribadi.
Adapun modus terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa. Diantaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).
Juga, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan para terdakwa dengan melakukan pungutan kepada nasabah, dimana nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan daftar kas masuk. Selain itu terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pula, ditemukan modus lainnya dimana para pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang tersebut telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Belumbang, disimpulkan penggunaan dana LPD itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,1 miliar. *rez
Komentar