Diduga Memeras, Seorang Pria Dijuk
Setelah ganti ban di bengkel korban, pelaku ngaku baut ban mobilnya kendor dan kurang satu. Diduga pelaku minta ganti rugi hingga Rp 15 juta.
Dilaporkan Bos Bengkel, Anak Buah Korban Juga Disekap
GIANYAR, NusaBali
Dewa Nyoman C,42, ditangkap petugas Unit Buser Sat Reskrim Polres Gianyar, Selasa (18/4). Penangkapan terhadapnya dilakukan setelah dilaporkan bos sebuah bengkel di Lingkungan Candi Baru, Gianyar berinisial I, 40, gara-gara diduga lakukan aksi pemerasan.
Informasi yang dihimpun pada, Selasa pukul 14.00 Wita, pelapor mendatangi Mapolres Gianyar untuk melaporkan tindak pemerasan yang dialaminya. Selain itu anak buahnya bernama Samsul juga disekap oleh pelaku Dewa Nyoman C. Dalam laporan dijelaskan korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta. Selain itu, sebelum uang tersebut diserahkan maka anak buah tidak akan dilepaskan.
Samsul diketahui disekap di sebuah bengkel di wilayah Blahbatuh. Kemudian berdasarkan laporan tersebut petugas Unit Buser dipimpin Kanit Iptu Gusti Ngurah Winangun langsung melakukan pengejaran ke lokasi bengkel yang dimaksud. Tim Buser berhasil mengamankan pelaku serta langsung menggiring ke Mapolres Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni mengungkapkan sebelum terjadi pemerasan pelaku sempat mengganti ban mobil di bengkel korban. Kemudian korban didatangi oleh 2 orang yang mengaku anak buah pelaku. Dua orang tersebut mengatakan baut roda mobil pelaku kendor dan kurang satu.
Sedangkan posisi mobil dan pelaku berada di sebuah bengkel di Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. Korban pun mengutus anak buahnya bernama Samsul untuk membawa baut dan kunci roda menuju bengkel yang dimaksud.
Setiba Samsul di bengkel yang dimaksud, pelaku menelepon korban untuk menanyakan kenapa mengutus anak buahnya. Korban pun bertanya kembali apa maksud pelaku yang kemudian dijawab oleh pelaku bahwa korban harus membawa uang sebesar Rp 15 juta baru pelaku mau membebaskan anak buah korban.
"Korban yang hanya membawa uang sebesar Rp 10 juta kemudian menyerahkan uang tersebut ke pelaku," ungkapnya di Mapolres Gianyar, Rabu (19/4). Karena tidak sesuai dengan permintaan pelaku, anak buah korban tidak dilepas, sampai akhirnya korban melapor ke Mapolres Gianyar.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Gianyar pun turun ke TKP untuk mengamankan dan menangkap pelaku. Pelaku berikut barang bukti berupa satu buah handphone, uang Rp 10 juta dan satu unit mobil milik pelaku diamankan ke Mapolres Gianyar," jelas AKP Marzel. Dewa C dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. * e
1
Komentar